Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia dilarang menaikkan tarif kereta api kelas ekonomi pada September 2014 dan tetap memberlakukan tarif sesuai Peraturan Menteri No. 5 /2014 sampai ada pemberitahuan lanjutan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Joice mengatakan berdasarkan pasal 152 ayat (1) UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 147 ayat (2) PP No. 72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan kereta api (KA), diatur bahwa tarif angkutan orang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Untuk pelayanan KA kelas ekonomi, berdasarkan pasal 153 ayat (1) No. 23/2007, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah dari pada tarif yang dihitung penyelenggara sarana perkeretaapian dengan menggunakan pedoman perhitungan tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri (PM) 28/2012.
“Karena itu, selisih terhadap tarif tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik atau public service obligation [PSO],” katanya.
Pada 2014, pemerintah telah mengganggarkan PSO KA dalam APBN 2014 sebesar Rp1,2 triliun dengan alokasi sebesar Rp. 352,7 untuk pembayaran atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 2013 dan besaran PSO 2014 sebesar Rp871,5 miliar.
“Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PSO tahun 2013, pemerintah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp22 milyar. Atas dasar tersebut, alokasi anggaran sebesar Rp352 Milyar diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk PSO tahun 2014,” paparnya, Jumat (27/6/2014).
Berdasarkan surat Direksi PT. Kereta Api Indonesia No. B.27/KU.102/DI-2014 tanggal 12 Juni 2014 Perihal Rencana Sosialisasi Penyesuaian Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, PT. KAI mengusulkan perlu adanya penyesuaian tarif yang dijual ke masyarakat.
Hal ini ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi yang dihadiri oleh Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, dan Perwakilan Direksi PT KAI pada Selasa (25/6/2014) bertempat di Ditjen Anggaran.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat tersebut, Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No. KU.008/B.129/DJKA/VI/14 tanggal 25 Juni 2014 perihal Pemberlakuan Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, menyampaikan kepada Direktur Utama PT KAI untuk tetap memberlakukan Tarif KA Ekonomi PSO sesuai dengan Peraturan Menteri No.5 / 2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Surat dari Ditjen Perkeretaapian sudah menjelaskan secara gamblang bahwa tarif KA ekonomi tidak boleh diubah sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” ucapnya.
Sebelumnya Ditjen Perkeretaapian Igasius Jonan mengatakan tarif subsidi kereta kelas ekonomi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri. Kalau subsidi tersebut tidak ada, tentu saja PT KAI akan memberlakukan tarif KA ekonomi jarak menengah dan jauh sesuai dengan nilai keekonomian.