Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Ekonomi Chairul Tanjung menyatakan pihaknya akan menggunakan aturan pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2012 pada PLTU Batang.
Aturan ini mengizinkan ganti rugi dilakukan penitipan di pengadilan sesuai dengan harga pasar jika masyarakat menolak tanahnya dibebaskan untuk proyek yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
Namun pihaknya berharap pemerintah daerah sekali lagi untuk dapat bernegosiasi dengan masyarakat yang belum bersedia tanahnya dibebaskan untuk pembangkit listrik 2x1.000 megawatt. Pasalnya luas lahan yang belum dibebaskan hanya berkisar 20 hektar dari keseluruhan proyek senilai Rp30 triliun ini.
"Kita minta pemda untuk datang bernegosiasi sekali lagi," tutur CT di Kantor Menko perekonomian di Jakarta, Rabu (25/6/2014) .
Menurutnya untuk membangun PLTU ini sisa tanah yang belum bebas walau kecil akan tetapi berada dalam area yang terpencar-pencar. Akibatnya pelaksanaan proyek listrik untuk memenuhi 30% beban Pulau Jawa ini tidak harus terus mundur dari rencana.
Jika Terus Buntu, Pemerintah Pakai UU Pertanahan untuk Pengadaan Lahan PLTU Batang
Menteri Koordinator Ekonomi Chairul Tanjung menyatakan pihaknya akan menggunakan aturan pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2012 pada PLTU Batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu