Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGKUTAN PELABUHAN: Ini Tiga Kendala Pengembangan Usaha

Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta mendesakkan tiga kendala pengembangan usaha angkutan pelabuhan yang mesti segera direspons pemerintah maupun pengusaha angkutan itu sendiri.
Hingga kini jumlah armada truk/trailer yang melayani angkutan barang maupun peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok lebih dari 16.000 unit. /bisnis.com
Hingga kini jumlah armada truk/trailer yang melayani angkutan barang maupun peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok lebih dari 16.000 unit. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta mendesakkan tiga kendala pengembangan usaha angkutan pelabuhan yang mesti segera direspons pemerintah maupun pengusaha angkutan itu sendiri.

Demikian disampaikan Ketua Angsuspel Organda DKI Jakarta Gemilang Tarigan pada pertemuan koordinasi/rapat Pengurus dan Perusahaan anggota Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta, hari ini Rabu (25/6/2014).

Pertama, mendesak perlunya mengasuransikan muatan/barang yang diangkut untuk menghindari kerugian jika terjadi klaim. Pasalnya, sesuai dengan UU No:22/2009 tentang Angkutan di Jalan Raya, sudah mengamanatkan  agar semua muatan wajib diasuransikan.

"Angsuspel mencatat, bahwa sampai saat ini masih sangat kecil kesadaran operator angkutan barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang mengasuransikan muatan atau kargonya, yakni tidak lebih dari 10%,"ujarnya.

Hingga kini jumlah armada truk/trailer yang melayani angkutan barang maupun peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok lebih dari 16.000 unit.

Kedua, mendesak segera diimplementasikan truck booking & return cargo system (TBRCs) di Pelabuhan Tanjung Priok  untuk menanggulangi / menghindari kemacetan di jalur distribusi Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebab, kata dia, melalui penerapan system TBRC tersebut, perlu disediakan lahan kantong parkir bagi angkutan pelabuhan. "Artinya, ini supaya penumpukan kendaraan /trailer tidak terjadi di sepanjang jalan sekitar pelabuhan,"paparnya.

Ketiga, menyangkut peremajaan armada angkutan barang dan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok agar pemerintah segera  turun tangan untuk membantu dan memberikan stimulus karena sesuai Perda DKI Jakarta No.5 / 2014 (pasal 51) tentang transpotasi, bahwa  usia kendaraan truk/trailer maksimal usia 10 tahun.

Terkait dengan peremajaan armada pelabuhan di Tanjung Priok itu, kata Gemilang, data Angsuspel  Organda DKI menyebutkan , per 1 Juni 2014, terdapat 43% usia kendaraan trailer diatas 15 tahun, di atas 10 tahun 16%, usia kendaraan 1-10 tahun mencapai 41%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper