Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak memperketat pemeriksaan wajib pajak yang melakukan restitusi ketimbang sengaja menahan restitusi demi mengejar target penerimaan pajak APBN-Perubahan 2014 sebesar Rp988,5 triliun.
“Kami enggak bisa nahan-nahan restitusi orang dong. Kecuali kalau mereka curang, kami enggak akan kasih itu. Saya sudah bilang ke petugas pajak untuk memperketat pemeriksaan,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Gedung DPR, Selasa (24/06).
Dia mengaku Ditjen Pajak tidak pernah melakukan penahanan restitusi dalam masa kepemimpinannya dalam mengamankan target penerimaan pajak. Menurutnya, upaya sengaja melakukan penahanan restitusi itu tidak benar.
Fuad menilai restitusi merupakan hak wajib pajak. Meskipun demikian, dari sisi aturan perpajakan, menunda pencairan restitusi tidak melanggar ketentuan, karena Ditjen Pajak mempunyai waktu maksimal setahun setelah dokumen permohonan restitusi wajib pajak lengkap.
Restitusi merupakan pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Restitusi yang ditahan lazim digunakan Ditjen Pajak guna mempersempit shortfall pajak.
“Kalau kami tahan restitusi, itu kan sama saja kami menahan hak-nya orang dong. Lebih baik pemeriksaan proses restitusi lebih cermat lagi saja,” kata Fuad.
Fuad menjelaskan selama ini nilai restitusi terus mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan penerimaan pajak per tahun yang kian membesar. Dengan demikian, dia menilai kenaikan nilai restitusi selama ini cukup wajar.