Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR MINERAL: Besaran Bea Keluar Tunggu Tanda Tangan Menkeu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif bea keluar (BK) mineral konsentrat sudah selesai disusun. Aturan baru tersebut saat ini tinggal menunggu tanda tangan Menteri Keuangan. nn
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bea keluar mineral itu merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang berkomitmen membangun smelter./bisnis.com
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bea keluar mineral itu merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang berkomitmen membangun smelter./bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif bea keluar (BK) mineral konsentrat sudah selesai disusun. Aturan baru tersebut saat ini tinggal menunggu tanda tangan Menteri Keuangan. 

Dirjen Mineral dan Batubara R. Sukhyar mengatakan revisi BK itu merupakan wewenang Kementerian Keuangan, tetapi pembahasannya juga melibatkan beberapa kementerian lain selain Kementerian ESDM, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian, Kementerian Keuangan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

"PMK baru tinggal ditandatangani Menteri Keuangan. Pokoknya sesuai dengan progress smelter," katanya, Jumat (20/6/2014).

Sukhyar menegaskan perkembangan pembangunan smelter akan mempengaruhi besaran BK yang akan dikenakan pada perusahaan itu. Tetapi, ia enggan menjelaskan lebih rinci perihal besarannya. "Biar Kementerian Keuangan yang menjelaskan," jelasnya.

Sukhyar mengungkapkan Kementerian ESDM hanya berwenang mengurusi perkembangan pembangunan smelter. Nantinya setiap enam bulan akan ada evaluasi kemajuan smelter tersebut. "Kami yang menguji di lapangan progress-nya berapa," ujarnya.

Sebagai catatan, pemerintah mengklaim bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bea keluar mineral itu merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang berkomitmen membangun smelter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper