Bisnis.com, JAKARTA—Dipangkasnya anggaran Ditjen Pajak tahun ini sebesar Rp225,3 miliar menjadi Rp5,23 triliun, dari sebelumnya Rp5,46 triliun bakal membuat biaya pengumpulan pajak atau tax collection cost menjadi kian kecil.
“Itu kan konsekuensi dari adanya pemotongan anggaran. Tentunya, kami harus menerima keputusan dari hasil pembahasan pemerintah dengan DPR,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany ketika dihubungi, Selasa (17/6/2014).
Dari pemangkasan tersebut, Ditjen Pajak menyebutkan pos yang akan dipangkas cukup banyak dan merata hampir di setiap pos, diantaranya seperti anggaran iklan, perjalanan dinas, belanja honorarium, biaya rapat, konsinyering dan lain sebagainya.
Sekadar informasi, Ditjen Pajak sebelumnya mendapatkan alokasi anggaran 2014 sebesar Rp5,4 triliun, dengan rincian a.l belanja pegawai mendapatkan porsi sebesar Rp1,6 triliun, belanja barang Rp3,2 triliun dan belanja modal Rp484 miliar.
Seperti diketahui, rendahnya tax collection cost Ditjen Pajak, yakni sekitar 0,53% tersebut, disinyalir menjadi salah satu penyebab tax ratio Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
Fuad sebelumnya menjelaskan rendahnya biaya pengumpulan pajak menunjukkan efisiensi yang tinggi dari Ditjen Pajak. Apalagi, tingkat kepatuhan pajak masyarakat dalam membayar pajak saat ini masih rendah, sehingga mempersulit kinerja Ditjen Pajak.
Oleh karena itu, dia menilai tax collection cost perlu dinaikkan setidaknya meningkat dua kali lipat guna mendorong penerimaan pajak lebih besar mengingat tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih rendah.
Sementara itu, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan akan tetap mengoptimalkan penerimaan perpajakan, meskipun anggaran program peningkatan penerimaan negara terpaksa dipangkas guna menjaga fiskal negara.
“Kami sudah membicarakan dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai secara internal, dan pemangkasan anggaran ini dampaknya akan minimal terhadap penerimaan perpajakan pada tahun ini," katanya.
Chatib mengaku tidak khawatir jika pemangkasan anggaran ini akan menurunkan kinerja Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Bahkan, dia memperkirakan adanya tambahan penerimaan pajak sebanyak Rp9 triliun dari kedua instansi tersebut.