Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulit Dapatkan Bahan Baku, CJI Terancam Setop Produksi Asam Amino

PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) sebagai perusahaan besar yang bergerak di bidang produksi asam amino terancam tidak bisa berproduksi akibat sulit memperoleh bahan baku yang diperoleh dari impor.
Struktur asam animo.  Cheil Jedang kesulitan bahan baku/Worldpress
Struktur asam animo. Cheil Jedang kesulitan bahan baku/Worldpress

Bisnis.com, JAKARTA—PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) sebagai perusahaan besar yang bergerak di bidang produksi asam amino terancam tidak bisa berproduksi akibat sulit memperoleh bahan baku yang diperoleh dari impor.

Hal itu disebabkan terganjal aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang kurang tersosialisasikan dengan baik sehingga mengancam kegiatan produksi para pelaku bisnis yang menggunakan asam sulfat.

Kondisi tersebut terjadi setelah pemerintah memberlakukan SNI untuk asam sulfat teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/12/2013 yang direvisi dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 19/M-IND/PER/4/2014.

CJI sendiri memerlukan asam sulfat sebagai salah satu bahan produksi utama yang kebutuhannya mencapai 7.500 ton per bulan. Besarnya kebutuhan ini tidak mampu tercukupi oleh produsen lokal.

Walaupun ada, harganya melambung tinggi hingga tiga kali lipat dari standar harga internasional, sehingga mengancam kemampuan bertahan perusahaan dalam meneruskan produksinya. Terlebih lagi, peraturan ini secara teknis wajib berlaku per 12 Juni 2014.

“Waktu antara keluarnya peraturan yakni akhir Desember 2013 dengan deadline 12 Juni 2014, kami rasakan sangat sempit. Apalagi, kami justru mendapatkan informasi ini dari simpang siur berita dan bukan dari sosialisasi resmi,” kata Direktur CJI, Agus Sutijono, dalam keterangan resmi, Minggu (15/6/2014).

Ketidaksiapan pihak regulator dalam menyiapkan perangkat peraturan guna mendukung pelaksanaan di lapangan juga dinilai lambat.

Untuk target waktu penetapan peraturan 12 Juni 2014, peraturan teknisnya sendiri baru keluar pada 23 Mei 2014. Ditambah lagi penunjukan laboratorium penguji pun belum ditetapkan menteri terkait secara cepat.

Kedua hal inilah yang menyebabkan terjadinya kebingungan dan ketidaksiapan CJI dalam menyiapkan data dan dokumen registrasi, serta kebingungan di pihak lembaga yang berada dalam naungan Kementerian Perindustrian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dalam melakukan proses registrasi SNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper