Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum tidak sanggup jika harus terus mengakomodasi beban muatan angkutan logistik di atas ketentuan yang ada pada jalan Pantai Utara.
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/1999 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, muatan sumbu terberat (MST) ialah 10 ton.
Namun, nyatanya, di lapangan, masih banyak kendaraan dengan muatan melebihi batasan tersebut, yang menjadi pemicu kerusakan jalan. "Jadi ya memang kami tidak bisa mengikuti maunya para pengusaha-pengusaha itu," katanya, Kamis malam (12/6/2014).
Dia menyampaikan hal tersebut lumrah. Pasalnya, di seluruh dunia, pemberlakukan mengenai batasan tonase pasti ada. "Faktanya di seluruh dunia pasti membatasi beban muatan, batasannya berkisar 8-12 ton," ujarnya.