Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan alokasi laba BUMN untuk program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) sejak 2007 telah mengurangi hak negara atas kekayaan BUMN minimal Rp9,13 triliun.
Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan, dana yang disisihkan sebagai PKBL BUMN pada periode 2007-2013 senilai Rp9,13 triliun itu berpotensi untuk disalahgunakan.
“Sejak 2013, dana PKBL menjadi biaya perusahaan, sehingga dapat dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan BUMN. Adanya perubahan aturan PKBL menimbulkan konsekuensi terhadap perbedaan perlakuan akuntansi,” ujar Rizal, Selasa (10/6/2014).
Pada dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013, dana PKBL yang telah disisihkan oleh 116 BUMN pada kurun waktu 2007-2013 mencapai Rp12,56 triliun. Adapun, dana PKBL yang dikumpulkan pada 2013 mencapai Rp610,05 miliar.
Rizal menjelaskan secara akuntansi dana PKBL yang dibentuk sebelum 2013 berasal dari penyisihan laba BUMN, sehingga dana tersebut dilaporkan terpisah dari Laporan Keuangan BUMN. Padahal, aset BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, BPK mengambil kesimpulan dana PKBL pada kurun 2007-2012 memiliki risiko penyalahgunaan yang cukup tinggi karena pengelolaan dan pelaporan yang terpisah dari Laporan Keuangan BUMN.
“Berdasarkan kondisi tersebut serta risiko penyalahgunaan yang cukup tinggi maka pengelolaan dan pertanggungjawaban dana PKBL seharusnya diawasi oleh negara dan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah,” katanya.
Salah satu contoh risiko penyalahgunaan dana PKBL, a.l. Program BUMN Peduli, yakni kegiatan pembukaan lahan dan cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat berpotensi tidak berkelanjutan, dan berpotensi merugikan negara Rp252,06 miliar.
BPK juga menemukan adanya penyalahgunaan dana PKBL dari penyaluran Program Kemitraan kepada mitra binaan di 72 BUMN. Dari LKPP 2013 tersebut, diketahui program tersebut macet dengan nilai minimal Rp901,99 miliar.
Adanya perubahan aturan akuntansi dari dana PKBL tersebut, BPK mengungkapkan setidaknya ada tiga peraturan yang dilanggar, a.l. pertama, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 huruf g.
Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Ketiga, Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Dengan adanya permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada pemerintah agar menetapkan ketentuan mengenai status dan pengelolaan dana PKBL dengan memperhatikan UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan Standar Akuntansi yang berlaku.
Di samping itu, BPK juga menambahkan agar pemerintah melakukan serangkaian upaya perbaikan atas pelaksanaan PKBL guna menjamin keberlanjutan program tersebut, tanpa merugikan keuangan negara.