Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NEWMONT NUSA TENGGARA (NTT) Setop Produksi konsentrat tembaga

PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menghentikan semua kegiatan pengolahan dan produksi konsentrat tembaga, karena fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga dan emas di Batu Hijau, Pulau Sumbawa, NTB, telah penuh.
Fasilitas produksi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) /bisnis.com
Fasilitas produksi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) /bisnis.com

Bisnis.com, MATARAM - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menghentikan semua kegiatan pengolahan dan produksi konsentrat tembaga, karena fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga dan emas di Batu Hijau, Pulau Sumbawa, NTB, telah penuh.

"PTNNT terus berupaya mendapatkan kejelasan dari pemerintah terkait kemampuan Batu Hijau untuk dapat kembali melakukan ekspor konsentrat," kata Kepala Departemen Komunikasi PTNNT Rubi W Purnomo di Mataram, Selasa (3/6/2014).

Dia mengatakan perusahaan telah menunda kebijakan untuk menetapkan karyawan dalam status standby dengan pengurangan kompensasi, sambil menunggu hasil keputusan rapat di tingkat menteri yang berlangsung pekan ini.

Penundaan penerapan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan terkait apakah perusahaan akan segera mendapatkan izin ekspor atau tidak.

Perusahaan juga senantiasa berkomunikasi dengan karyawan untuk menyampaikan kondisi terkini dan sebagian besar karyawan telah siap menerima status standby dengan pengurangan gaji bilamana hal tersebut perlu dilakukan.

"PTNNT juga tengah berupaya keras dan menunjukkan iktikad baik bekerja sama dengan pemerintah guna menyelesaikan permasalahan ini agar tambang Batu Hijau dapat terus beroperasi dan memberikan manfaat kepada karyawan, pemegang saham, pemerintah dan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun melalui suatu perjanjian kerja sama investasi yang disebut dengan Kontrak Karya (KK).

KK dirancang untuk memberikan jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.

KK memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban PTNNT, termasuk kewajiban memproduksi dan hak mengekpor konsentrat tembaga - juga secara jelas mengatur semua pajak dan bea yang wajib dibayar oleh Perusahaan.

Dalam pandangan manajemen PTNNT, meski terjadi perubahan peraturan perundangan selama beberapa tahun, kewajiban-kewajiban dan hak-hak PTNNT sebagaimana tercantum di dalam KK tetap mengatur operasional tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper