Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Logistik Nasional Sulit Terbentuk, Realisasi Sislognas Terhambat

Pelaku dan pakar logistik menilai agenda mendesak bagi pemerintahan baru kelak adalah membentuk suatu lembaga yang memiliki wewenang lebih dari sekadar koordinasi guna implementasi agenda logistik nasional.
 Pelabuhan merupakan simpul logistik yang penting. / Bisnis.com
Pelabuhan merupakan simpul logistik yang penting. / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Pelaku dan pakar logistik menilai agenda mendesak bagi pemerintahan baru kelak adalah membentuk suatu lembaga yang memiliki wewenang lebih dari sekadar koordinasi guna implementasi agenda logistik nasional.

Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan kelembagaan logistik yang memiliki wewenang tersebut akan berperan menyelaraskan berbagai kebijakan antar institusi, baik itu di level pusat maupun daerah. Lembaga ini mempunyai dua tugas utama berkaitan dengan komitmen dan koordinasi.

Pertama, berkaitan dengan koordinasi, lembaga ini bertugas melakukan koordinasi antar kementerian, lembaga, dan institusi terkait, serta antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam mengimplementasikan semua rencana aksi tersebut.

Kedua, berkaitan dengan komitmen, lembaga ini bertugas memastikan agar kementerian, lembaga, dan institusi terkait menjalankan semua rencana aksi dalam sistem logistik nasional.

Hal ini mengingat sifat sistem logistik yang multisektoral dan lintas wilayah. Karena selama ini serta kendala dalam implementasi Sislognas [sistem logistic nasional], adalah koordinasi dan komitmen itu, ujarnya, Sabtu (31/5/2014).

Selain itu, lembaga ini juga bertugas memantau implementasi sistem logistik nasional, mengidentifikasikan kendala dan permasalahan, menganalisis dan merekomendasikan solusi kepada pihak-pihak terkait, serta mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut.Untuk efektivitas kerja, lembaga logistik nasional ini harus mempunyai kewenangan memberikan otoritas, tidak sekadar koordinasi terhadap kementerian, lembaga, dan institusi terkait.

Sejauh ini beberapa instansi yang dianggap berkaitan itu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pada saat ini, Indonesia telah mempunyai Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012. Implementasi dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Tim Kerja Pengembangan Sislognas, namun sulit karena tidak dilengkapi dengan wewenang yang melebihi batas koordinasi.

Karena itu, Implementasi Sislognas masih banyak menghadapi kendala, bisa dilihat dari tingkat pencapaian Peta Panduan/Road Map, tahapan implementasi, dan rencana aksi. Beberapa rencana aksi dengan target waktu tahun 2012 dan 2013, menurut Setijadi, tidak dapat tercapai. Beberapa rencana aksi yang ditargetkan pada tahun 2015 juga diperkirakan sulit tercapai, ujar Setijadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper