Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi wewenang DPR melalui Badan Anggaran (Banggar) dalam penyusunan APBN harus diikuti dengan peningkatan kinerja lembaga pengawas keuangan.
Peneliti senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia M. Faisal mengatakan walaupun diperkirakan celah korupsi pada lembaga legislatif berkurang, pada tingkat eksekutif diprediksi akan menguat jika tidak ada pengawasan.
“Berpotensi membuka celah korupsi di sisi eksekutif, makanya peran inspektorat jenderal [di masing-masing kementerian], Badan Pengawas Keuangan (BPK), serta Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) dijaga dan ditingkatkan untuk mengawasi,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (30/5/2014).
Peningkatan pengawasan keuangan dinilai menjadi antisipasi yang fokus pada pendekatan fiskal. Menurutnya, karena ada wewenang besar dari eksekutif, sisi kebijakan juga perlu diperbaiki untuk meningkatkan realisasi anggaran.
“Kenapa sampai sekarang anggaran terbatas, bukan hanya korupsi, inefisiensi, dan kebocoran, tapi sisi kebijakan pemerintah yang perlu diperbaiki untuk sinkronisasi program,” tuturnya.
Pembuatan kebijakan yang komprehensif antarsektor di pemerintah pusat dan daerah akan membuat penggunaan anggaran efektif dan efisien. Dengan demikian, perlu juga ada penguatan kewenangan terhadap Bappenas untuk mengintegrasikan kebijakan dan program pembangunan.
Selain pembatasan kewenangan DPR dalam pembahasan anggaran hingga satuan tiga, putusan MK terkait juga dengan perubahan terhadap APBN yang tidak dapat dilakukan jika hanya terjadi pergeseran anggaran antarunit organisasi atau antarprogram yang tidak berakibat pada penambahan ataupun pengurangan anggaran.
Oleh karena itulah, Faisal menghimbau agar ada kelonggaran dalam penyusunan APBN 2015 karena akan ada pergantian pemerintahan dalam waktu dekat.
“Kelonggaran dalam merubah APBN bukan besaran sektor-sektor, tapi realioksasi sektor satu ke sektor lain,” paparnya.
Wewenang Banggar DPR Dikurangi, Tingkatkan Kinerja Pengawas Eksekutif
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi wewenang DPR melalui Badan Anggaran (Banggar) dalam penyusunan APBN harus diikuti dengan peningkatan kinerja lembaga pengawas keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Kurniawan A. Wicaksono
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 menit yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
3 jam yang lalu