Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta DPR patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi peran DPR dalam penyusunan anggaran.
SBY mengaku selama ini dirinya kurang nyaman dengan peran dan kewenangan yang diberikan kepada DPR dalam penyusunan UU APBN.
Keterlibatan DPR dalam proses pembahasan anggaran, menurutnya, terlalu dalam hingga membuat batas pemisahan kekuasaan legislatif dan eksekutif menjadi kabur.
“Kita sudah sadari bertahun-tahun, ada yang tidak pas. Apakah kewenangan DPR sejauh itu?” kata Presiden dalam pembukaan rapat kabinet terbatas di Istana Cipanas, Jumat (30/5/2014).
Presiden mengharapkan dalam pembahasan RAPBN-P 2014 para anggota DPR mulai menjalankan putusan MK yang membatasi kewenangan para anggota dewan dalam penyusunan anggaran.
“Saya selalu menghormati dan melaksanakan putusan itu dan saya berharap lembaga manapun, termasuk DPR, juga melakukan yang sama,” kata SBY.
Putusan MK no. 35/2013 menghapus beberapa bagian dari UU no. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU no. 17/2003 tentang Keuangan Negara terkait wewenang DPR dalam pembahasan anggaran.
Beleid tersebut menghilangkan wewenang DPR untuk ikut membahas APBN hingga ke tingkat kegiatan dan jenis belanja. Selain itu, MK juga mencabut kewenangan DPR memblokir satuan anggaran tertentu.