Bisnis.com, MALANG — Koperasi Wanita (Kopwan) Setia Budi Wanita (SBW) Jatim menargetkan pembiayaan Rp96 miliar sampai akhir 2014.
Ketua Umum Kopwan SBW Jatim Sri Untari mengatakan realisasi penyaluran sampai Mei sudah mendekati Rp8 miliar/bulan. Dengan penyaluran pembiayaan sebesar itu, maka target sebesar Rp96 miliar diperkirakan dapat tercapai.
“Yang menggembirakan, bad debt 0% karena diberlakukannya mekanisme tanggung renteng,” ujar Sri Untari di Malang, Jumat (30/5/2014).
Lewat mekanisme tanggung renteng, jika terjadi bad debt atau kredit macet maka kelompok penerima pembiayaan harus bertanggung jawab secara bersama untuk melunasinya.
Realisasi penyaluran pembiayaan sebesar Rp8 miliar/bulan tersebut, berarti lebih tingi 10% dibandingkan realisasi penyaluran pembiayaan pada 2013.
Dia optimistis, penyaluran pembiayaan sebesar itu tercapainya dengan bnyaknya anggota koperasi tersebut.
Sampai Mei, jumlah anggota Kopwan SBW Jatim sebanyak 8.700 anggota. Khusus tambahan anggota dari Januari-Mei sebanyak 1.200 anggota.
Selain itu, usaha yang didanai koperasi merupakan usaha mikro-kecil sehingga sangat tahan terhadap goncangan ekonomi.
Jenis usaha anggota Kopwan SBW seperti pracangan dan usaha catering.
Terkait dengan target penerimaan sisa hasil usaha (SHU), dia menegaskan, tidak besar. Namun dia keberatan menyebut angkanya.
Bagi dia, SHU yang besar bukan tolok ukur keberhasilan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi justru jika mampu menyejahterakan anggotanya.
“Jadi bukan berarti kalau SHU koperasi besar, maka anggota lebih sejahtera. Bisa jadi SHU tidak besar, namun anggota sejahtera karena mereka dapat menikmati pembiayaan dari koperasi,” ujarnya.
Selain itu, kesejahteraan juga berbentuk pemberian fasilitas pendidikan bagi anggota dan anak-anaknya.
Menyikapi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, dia optimistis, tidak mengganggu kinerja koperasi, termasuk Kopwan SBW Jatim.
Hal itu bisa terjadi karena basis kegiatan koperasi pada soliditas anggota, bukan hanya bertumpuh pada pengembangan modal.
Dengan solidnya anggota, maka usaha koperasi akan tetap eksis dengan serbuan usaha keuangan lainnya, termasuk lembaga keuangan dari negara tetangga yang membuka kantor di Jawa Timur.
Karena itulah, dia merasa lega Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 17/2012 karena UU tersebut justru mengingkari jati diri koperasi yang lebih menekankan pada pengembangan kapital daripada pengembangan ekonomi anggota yang didasari semangat gotong royong.
“Dengan dibatalkannya UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian, maka koperasi dikembalikan pada jati diri sebagai usaha ekonomi kerakyatan yang bertumbuh kegotongroyongan anggota,” ujarnya.