Bisnis.com, Jakarta—PT KAI Commuter Jabodetabek mengharapkan Kementerian Keuangan segera membebaskan pajak impor kereta rel listrik bekas dari Jepang sebesar 10%, mengingat operasionalnya untuk kepentingan publik.
Juru bicara PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunisa mengatakan pihaknya masih menunggu revisi regulasi atas pajak impor kereta rel listrik (KRL) khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2003. Dalam PP itu, pembebasan bea masuk kereta hanya berlaku bagi PT Kereta Api Indonesia, induk perusahaan KCJ.
Dia menjelaskan pada tahun ini, pihaknya segera mendatangkan 176 unit KRL seri 205 dari operator KRL terbesar di Jepang yaitu East Japan Railway Company (JR East).
Eva menegaskan pihaknya sudah mengajukan perubahan regulasi untuk dihilangkannya beban kena pajak atas proyek pengadaan 176 unit kereta dengan nilai sekitar Rp176 miliar.
“Kami [PT KCJ] sudah mengajukan untuk perubahan regulasi beban kena pajak, tapi sampai saat ini belum ada realisasinya,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (28/5/2014).
Sesuai dengan PP No. 38/2003, penghilangan beban bea masuk hanya bisa dikenakan ke BUMN dalam hal ini PT KAI. Untuk KCJ dengan status anak usaha BUMN tidak termasuk dalam perusahaan yang mendapatkan insentif pembebasan beban bea masuk itu.
Namun, Eva berharap Kemenkeu segera menerbitkan revisi PP itu guna mengakomodasi keinginan KCJ terbebesa dari bea masuk impor KRL bekas dari Jepang.
Dia menegaskan pihaknya tetap mengadakan KRL bekas dari Jepang karena lebih murah ketimbang membeli baru. Selama ini, PT KCJ membeli 176 unit KRL dari dana internal atau tanpa ada subsidi dari pemerintah.