Bisnis.com, JAKARTA- Keinginan maskapai penerbangan berjadwal untuk meraup keuntungan maksimal pada liburan Lebaran 2014 dengan berpatokan pada tarif batas atas yang baru harus dilupakan karena revisi aturan tersebut dilakukan setelah hari raya keagamaan itu.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J.A. Barata mengatakan pihaknya baru akan membahas rencana penaikkan tarif batas atas penumpang pesawat terbang kelas ekonomi seusai Lebaran 2014 karena masih harus mengkaji data yang dikumpulkan oleh maskapai.
“Sampai saat ini saja masih menunggu semua data terkumpul dari maskapai. Jadi nanti setelah Lebaran baru dibahas lagi,” ungkapnya, Senin (26/5).
Lanjutnya, jika menurut hasil kajian ternyata tarif batas atas perlu dinaikkan, informasi tersebut perlu segera disampaikan, baik sebagai sosialisasi maupun sebagai upaya memperoleh feedback dari masyarakat.
Jika feedback dari masyarakat positif, kebijakan kenaikan tarif batas atas dapat segera diberlakukan. Tapi jika feedback -nya negatif, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap rencana kebijakan tersebut.
Struktur tarif dan komponen-komponen tarif dalam industri penerbangan perlu dipaparkan secara transparan. Transparansi diperlukan agar masyarakat tidak menganggap Kemenhub berpihak kepada maskapai penerbangan, atau sebaliknya maskapai penerbangan tidak menganggap Kemenhub terlalu berpihak kepada masyarakat.
Sebelumnya dia juga mengatakan pemerintah masih melihat perkembangan situasi perekonomian nasional sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi pada maskapai penerbangan berjadwal.
“Kita lihat dulu ekonominya sudah stabil apa enggak. Kalau belum stabil, masih naik turun, berarti belum bisa segera dinaikkan,” ujarnya.
Jika pemerintah terburu-buru mengambil langkah untuk menaikkan tarif batas atas, kemudian situasi perekonomian makin bergerak positif di mana pergerakan nilai tukar mata uang turun di bawah angka Rp10.000 serta bahan bakar avtur juga turun, tentu kebijakan tersebut menurutnya akan membebani masyarakat pengguna jasa.
“Regulator memainkan peran sebagai penyeimbang antara kepentingan pelaku usaha, serta kepentingan masyarakat pengguna jasa sehingga akan dipertimbangkan matang-matang,” tambahnya.
Karena itu, sembari melihat perkembangan situasi ekonomi, Kemenhub juga tengah menanti kelengkapan data pendukung dari maskapai seperti form perhitungan biaya total operasi pesawat udara per tipe pesawat dan besaran tarif normal untuk semua rute dari sub kelas tertinggi sampai dengan terendah.
Dengan demikian, keinginan maskapai penerbangan untuk mendapatkan keuntungan maksimal pada saat pick seasson tersebut dengan memanfaatkan revisi tarif batas atas tidak akan terjadi.
Kepada Bisnis, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Arif Wibowo sebelumnya menginginkan agar kenaikan tarif batas atas bisa dilakukan secepatnya sehingga seluruh maskapai yang menjadi anggota INACA bisa menyesuaikan tarif pada saat libur Lebaran tahun ini.
Persoalan tairf batas atas yang belum dinaikkan oleh Kemenhub disinyalir menjadi salah satu penyebab tujuh maskapai dalam negeri menutup sejumlah rute perjalanan karena terbebani biaya operasional yang makin membengkak akibat kenaikan harga bahan bakar avtur serta nilai tukar mata uang.
Tarif batas atas merupakan besaran tarif maksimal yang diizinkan oleh Kemenhub. Biasanya maskapai penerbangan akan menjual harga tiket kelas ekonomi di bawah tarif batas atas tersebut.