Bisnis.com, MALANG—Penerapan standar pelayanan minimum (SPM) di bidang lingkungan hidup (LH) di pemerintah kota/kabupaten baru 171 daerah atau 34%, sedangkan di Pemprov lebih baik, yakni 79% atau 27 provinsi.
Menteri LH Prof Balthasar Kambuaya mengatakan penyelenggaraan pengelolaan LH merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Upaya untuk mengefektifkan pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) bidang lingkungan hidup juga masih perlu ditingkatkan.
Hal ini terkait dari hasil penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh pemerintah daerah provinsi secara nasional baru yang belum optimal.
“Dengan kapasitas daerah seperti itu, perlu penataan kelembagaan yang kuat yang dapat berkoordinasi dan memberikan pengambilan keputusan penting bagi daerah melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Balthasar dalam rilisnya, Sabtu (24/5/2014).
Pernyataannya itu disampaikan pada pembukaan Rapat Kerja Teknis Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah Dan Sosialisasi Piagam Bumi yang diselenggarkaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Yogyakarta. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 23 – 24 Mei 2014.
Sumber daya manusia yang profesional dan mandiri menjadi aspek yang tidak terpisahkan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Dengan SDM yang baik, maka Badan LH diharapkan dapat mewujudkan pelayanan lingkungan hidup kepada masyarakat dengan lebih baik.
Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah perlu didukung status kelembagaan yang memadai minimal setingkat eselon II. Hal ini perlu didukung pula dengan kapasitas sumber daya manusia yang berkompeten serta sarana dan prasarana yang memadai.
“Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan status kelembagaan lingkungan hidup daerah belum memadai yang idealnya dalam bentuk Badan di tingkat eselon II,” ucapnya.
Berdasarkan data per Desember 2013 secara nasional baru sekitar 314 institusi berbentuk Badan LH, 143 institusi berbentuk Kantor LH dan 28 institusi berbentuk organisasi lainnnya (Dinas Lingkungan Hidup, Bagian dan Sub Bagian dari Sekretariat Daerah).
Oleh karena itu, perlu kerja keras untuk meningkatkan status kelembagaan lingkungan hidup daerah.