Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Pajak Bumi dan Bangunan Dipangkas Rp8,9 Triliun

Pemerintah memangkas target penerimaan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi Rp16,5 triliun dalam Rancangan APBN-Perubahan 2014 dari target APBN 2014 sebelumnya Rp23,7 triliun.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memangkas target penerimaan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi Rp16,5 triliun dalam Rancangan APBN-Perubahan 2014 dari target APBN 2014 sebelumnya Rp23,7 triliun.

“Penerimaan PBB turun Rp8,9 triliun. Hal ini dikarenakan ada perubahan mekanisme penghitungan dari PBB Migas,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto ketika dihubungi, Jumat (23/5/2014).

Meskipun begitu, lanjutnya, target penerimaan pajak dari PBB tersebut justru mengakibatkan penerimaan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Migas meningkat. Hal itu dikarenakan PBB Migas merupakan faktor pengurang PNBP Migas.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah mengeluarkan aturan baru mengenai PBB Migas. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-45/PJ/2013 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2014.

Ditjen Pajak menyatakan regulasi tersebut adalah perubahan aturan PBB Migas sebelumnya. Pada aturan baru tersebut, objek pajak yang dikenakan PBB Migas dan Panas Bumi diatur berdasarkan kawasan, bukan berdasarkan konsep sebelumnya, yaitu wilayah kerja.

Artinya, objek pajak yang dikenakan PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan/atau panas bumi.

Di samping itu, aturan itu juga menegaskan mengenai areal yang tidak dikenakan PBB Migas. Areal tersebut, a.l pertama, areal tanah perairan pedalaman dan/atau perairan lepas pantai di dalam wilayah kerja atau wilayah sejenisnya yang tidak dikenakan PBB.

Kedua, areal yang secara nyata tidak dipunyai haknya, dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak (WP) ketika melakukan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi atau panas bumi.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan PBB  hanya akan dikenakan pada wilayah yang sedang dieksplorasi Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) minyak dan gas bumi. Artinya pajak dikenakan di wilayah eksplorasi, bukan wilayah kerja.

Fuad memperkirakan perubahan kebijakan tersebut berpotensi adanya kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp4 triliun. Meskipun begitu, lanjutnya, hal itu tidak perlu dirisaukan, karena menciptakan keadilan bagi pembayar pajak.

Sekedar informasi, penerimaan PBB sejak Januari—24 Desember 2013 mencapai Rp25,15 triliun, atau 95,95% dari target APBN-Perubahan 2013 sebesar Rp27,34 triliun. Realisasi penerimaan itu turun 11,6% dari periode yang sama tahun lalu Rp28,48 triliun.

Sementara itu, berdasarkan data Ditjen Pajak, penerimaan pajak hingga kuartal III/2013 dari pertambangan migas sebesar Rp19,4 triliun. Adapun, penerimaan pajak dari industri pengolahan migas mencapai Rp98,74 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper