Bisnis.com, KUTA--Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan berharap ratifikasi Maritime Labour Convention rampung tahun ini agar pelaut Indonesia tetap dapat bekerja.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Yan Riswandi mengungkapkan saat ini pemerintah sudah menyiapkan rancangan undang-undang tentang kepelautan.
"Tidak masalah DPR sekarang atau DPR yang baru, karena ini kan pembahasannya tidak seperti bidang lain yang butuh waktu lama," jelasnya saat ditemui dalam Regional Workshop On The 2011 Biofouling Guidelines di Kuta, Badung, Selasa (20/5/2014).
MLC sudah diberlakukan secara penuh mulai 20 Agustus 2013. MLC merupakan salah satu pilar ketentuan industri pelayaran di seluruh dunia.
Diperkirakan jumlah pelaut Indonesia mencapai 500.000 orang. Adapun berdasarkan data Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) hanya 70.000 orang yang berlayar keluar negeri.
Menurut Yan, Kementerian Perhubungan mengkhawatirkan negara-negara luar enggan memakai jasa pelaut negara Indonesia, karena belum meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC).
Sebetulnya, ujar Yan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja sudah berupaya mendorong ratifikasi segera dilakukan.
Salah satunya, kata dia, dengan mengusulkan ratifikasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) agar lebih cepat keluar.
Namun, berdasarkan pertemuan April dengan pemerintah meminta agar dalam bentuk undang-undang sehingga sampai saat ini masih dipersiapkan.
Hal tersebut disesuaikan dengan adanya mekanisme internasional yang mengharuskan ratifikasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) harus dalam bentuk undang-undang.
Meski demikian, pihaknya berharap aturan baru tersebut dapat segera rampung agar nasib pelaut Indonesia ada kepastian.
Sedangkan untuk masalah kapal yang diwajibkan mengikuti aturan MLC, Yan mengaku tidak kuatir. Pasalnya jumlah kapal yang beroperasi setelah aturan tersebut cukup dikit, lebih banyak sudah beroperasi sebelum ratifikasi MLC.
"Semakin cepat semakin baik, jangan sampai negara-negara yang selama ini pakai pelaut indonesia tidak mau menggunakan jasa mereka karena Indonesia belum meratifikasi," jelasnya.
MLC merupakan regulasi yang merangkum semua ketentuan perburuhan internasional yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada para pelaut. Aturan ini menjamin hak-hak fundamental, dan menciptakan tata hubungan industrial yang baik dalam bidang pelayaran.
Selain itu MLC mengatur semua hubungan industrial pelaut, termasuk kewajiban pengusaha pelayaran untuk lebih memperhatikan perbaikan dalam perjanjian kerja, tanggung jawab agen pengawakan atau manning agency, jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, pemenuhan standar perburuhan maritim dan pelaksanaan pengerjaan yang baik.