Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenpera Seleksi Usul Bantuan 1.732 Unit Rusunawa

Lantaran pemotongan anggaran, Kementerian Perumahan Rakyat mengurangi jumlah usulan bantuan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) yang akan difasilitasi pada tahun ini.
Rumah susun sewa. Kemenpera Seleksi Usul Bantuan 1.732  Unit Rusunawa/JIBI
Rumah susun sewa. Kemenpera Seleksi Usul Bantuan 1.732 Unit Rusunawa/JIBI

Bisnis.com, SEMARANG--Lantaran pemotongan anggaran, Kementerian Perumahan Rakyat mengurangi jumlah usulan bantuan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) yang akan difasilitasi pada tahun ini.
 
Muhammad Dimyati, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal Kemenpera, menuturkan hingga Mei 2014, total usulan bantuan pembangunan rusunawa yang diajukan mencapai 1.732 unit. Usulan tersebut akan diverifikasi secara administratif dan teknis.
 
"Usulan ini akan kami seleksi. Tapi karena ada pemotongan anggaran, kelihatannya tahun ini hanya 300-400 usulan yang difasilitasi," ujarnya dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Perumahan Umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Selasa (20/5/2014).
 
Pengajuan usulan tersebut, imbuhnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 12/2011 tentang Pedoman Bantuan Pembangunan Ruman Susun Sewa. Permintaan tersebut a.l. datang dari pihak TNI, Polri, Perguruan Tinggi, dan pondok pesantren.
 
"Proses pengusulan ke Kemenpera relatif sederhana. Syarat utama adalah proposal yang dilengkapi dengan status kepemilikan lahan yang clear and clean," katanya.
 
Kepastian soal tanah, imbuhnya merupakan hal krusial dalam bergulirnya program bantuan pembangunan rusunawa. Hal tersebut untuk menghindari risiko konflik saat bangunan sudah berdiri dan dihuni masyarakat. Untuk pesantren, misalnya, sertifikat tanah haruslah atas nama yayasan, bukan atas nama pribadi.
 
"Kalau lolos administrasi, akan ada pengecekan lapangan. Baru diputuskan layak atau tidak dibangun rusunawa," tuturnya.
 
Selain rusunawa, Kemenpera juga menggulirkan program usulan bantuan pembangunan rumah khusus. Saat ini total usulan mencapai 55.685 unit di 106 lokasi seluruh Indonesia.
 
Mayoritas usulan datang dari Indonesia bagian Timur, yakni Maluku, Papua dan Papua Barat sebanyak 40.565 unit rumah khusus. Selain itu usulan rumah khusus juga diajukan untuk dibangun di Sumatera sebanyak 6.595 unit, di Kalimantan 3.162 unit, dan di Sulawesi 3.920 unit.
 
Tipologi rumah khusus yang akan dibantu pembangunannya oleh Kemenpera, yakni rumah tunggal berukuran 7,5 x 5,5 meter, rumah panggung 8 x 6 meter, dan rumah kopel 2 kali ukuran rumah tunggal.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper