Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres No. 41/2014 Keluar, PNS di Setjen DPR Bakal Peroleh Tunjangan Rp19 Juta/Bulan

Pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, dengan nilai kisaran Rp1,56 juta–Rp19,36 juta per bulan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, dengan nilai kisaran Rp1,56 juta–Rp19,36 juta per bulan.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (18/5/2014), pemberian tunjangan kinerja tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 41/2014 tentang Tunjangan Kinerja PNS di lingkungan Sekretariat Jendral DPR.

Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, Perpres tersebut juga menyebutkan PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Setjen DPR akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai kelas jabatan masing-masing PNS.

Tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada, a.l. pertama, PNS di lingkungan Setjen DPR yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kedua, PNS di lingkungan Setjen DPR yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Ketiga, PNS di lingkungan Setjen DPR yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai pegawai negeri). Keempat, PNS di lingkungan Setjen DPR yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen DPR.

Kelima, PNS di lingkungan Setjen DPR yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun. Keenam, PNS pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi, sebagaimana diatur dalam PP No. 23/2005 dan telah diubah dengan PP No. 74/2012.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper