Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, dengan nilai kisaran Rp1,56 juta–Rp19,36 juta per bulan.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (18/5/2014), pemberian tunjangan kinerja tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 41/2014 tentang Tunjangan Kinerja PNS di lingkungan Sekretariat Jendral DPR.
Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, Perpres tersebut juga menyebutkan PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Setjen DPR akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai kelas jabatan masing-masing PNS.
Tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada, a.l. pertama, PNS di lingkungan Setjen DPR yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kedua, PNS di lingkungan Setjen DPR yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Ketiga, PNS di lingkungan Setjen DPR yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai pegawai negeri). Keempat, PNS di lingkungan Setjen DPR yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen DPR.
Kelima, PNS di lingkungan Setjen DPR yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun. Keenam, PNS pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi, sebagaimana diatur dalam PP No. 23/2005 dan telah diubah dengan PP No. 74/2012.
Perpres No. 41/2014 Keluar, PNS di Setjen DPR Bakal Peroleh Tunjangan Rp19 Juta/Bulan
Pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, dengan nilai kisaran Rp1,56 juta–Rp19,36 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu