Bisnis.com, PALEMBANG – Peluang untuk menggunakan lahan ratusan ribu hektare terancam hilang dari genggaman investor perkebunan tebu dalam negeri.
Di Sumatra Selatan, izin penggunaan hutan (IPH) seluas 139.000 hektare untuk perkebunan tebu yang sudah dimiliki investor dalam negeri terancam dilepas ke pihak lain.
Hal itu terjadi karena izin yang sudah dikantungi itu hingga saat ini belum direalisasikan penggunaannya.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Perkebunan Sumsel terdapat tiga investor yang berminat mengembangkan perkebunan tebu di provinsi itu.
Ketiga perusahaan penanaman dalam negeri (PMDN) itu sudah mengantongi izin prinsip dari Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).
Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Sumsel Safar Bahri mengatakan dari tiga investor tersebut hanya satu perusahaan, yaitu PT Pratama Nusantara Sakti (PNS), yang mulai menjalankan perkebunan tebu seluas 800 hektare.
“Ada dua perusahaan yang tidak bergerak sama sekali. Peraturannya kalau sampai 2 tahun tidak beroperasi sejak izin diberikan maka bisa saja dilepas [ditawarkan] ke investor lain,” kata Safar di sela acara konsinyering kebijakan pelaksanaan penanaman modal se-Sumsel, Selasa (13/5/2014).
Akan tetapi, penawaran lahan yang sudah memiliki status areal penggunaan lain (APL) untuk tebu itu bergantung pada keputusan pemerintah kabupaten setempat.
Safar mengemukakan pihaknya mengkhawatirkan lahan tersebut akan dimanfaatkan oleh makelar tanah jika pemerintah daerah tidak segera mengambil keputusan sesuai dengan peruntukkannya.
Menurut dia, lambannya pengembangan kebun tebu itu disebabkan investor terkena berbagai kendala di lapangan, terutama menyangkut infrastruktur jalan.
“Kebun tebu itu beda dengan kebun sawit. Investor membutuhkan jalan yang luas dan layak untuk mengangkut hasil panen,” kata Safar.
Sementara kondisi lahan yang berlokasi di Kecamatan Sungai Merang, Kabupaten OKI, itu masih jauh dari kategori layak.
Bahkan, lanjut Safar, lahan tersebut lebih mudah diakses dari Provinsi Lampung.