Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA TIKET NAIK: Kunjungan ke Gunung Bromo Turun 50%

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Tour & Travel Indonesia Jawa Timur (DPD Asita Jatim) menyesalkan penaikkan tiket masuk ke gunung Bromo yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2014 per 5 Mei.
Gunung Bromo/Bisnis.com
Gunung Bromo/Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Tour & Travel Indonesia Jawa Timur (DPD Asita Jatim) menyesalkan penaikkan tiket masuk ke gunung Bromo yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2014 per 5 Mei.

Sekretaris DPD Asita Jatim, Nanik Sutaningtyas, mengatakan secara diam-diam Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TN-BTS) telah menaikkan tiket masuk ke Bromo sesuai dengan PP tersebut.

“Penaikan tiket tersebut membuat kami banjir komplain dari konsumen. Dan di luar perkiraan kami sebelumnya menyusul adanya penundaan dari pemberlakuan PP tersebut,” kata Nanik dihubungi, Selasa (13/5/2014).

Sehingga sejak penaikan tiket mulai diberlakukan membuat tingkat kunjungan yang dibawa ke Asita turun 50%. Penurunan tersebut tidak hanya dipicu penaikkan tiket, tetapi kondisi status Bromo yang waspada juga membuat wisatawan lebih banyak melakukan pembatalan.

Diakui Bromo masih menjadi primadona wisatawan di Jawa Timur. Selain itu Asita juga menyesalkan pemberlakuan penaikan tiket juga diwarnai dengan adanya kesepakatan terkait pemberlakuan tarif masuk sesuai dengan PP tersebut.

“Wisatawan yang akan masuk ke Bromo terlebih dulu diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi menerima tarif masuk sesuai dengan PP tersebut,” jelas dia.

Jika tarif diberlakukan sesuai dengan PP, maka akan membuat wisatawan harus merogoh kocek dalam-dalam untuk bisa masuk ke Bromo. Karena tiket melonjak hingga hampir 300% baik untuk week day maupun week end.

Insan pariwisata di Jawa Timur sebelumnya juga telah melakukan penolakan terhadap penaikan tiket tersebut sewaktu dilakukan sosialisasi PP No.12/2014 di Malang belum lama ini.

“Dalam sosialisasi tersebut insan pariwisata di Jawa Timur juga meminta agar dilakukan penundaan selama enam bulan terhadap rencana pemberlakuan PP tersebut. Namun per 5 Mei lalu harga tiket sudah mengacu pada PP,” ujarnya.

Nova Elina, Humas BB-TNBTS, mengatakan pihaknya bisa memahami keberatan yang disampaikan oleh insan pariwisata atas penaikan tiket ke Bromo tersebut. Hanya saja yang harus dipahami PP No.12/2014 itu merupakan produk pemerintah dan BB-TNBTS selaku pelaksana saja.

“Bagi biro perjalanan yang telah mengikat kontrak, tiket baru diberlakukan pada 1 Oktober mendatang. Sedangkan saat ini masih tetap, kecuali untuk wisatawan yang diluar kontrak tersebut maka tiket sudah mulai berlaku naik per 5 Mei,”  tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper