Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HPP GULA: Kemendag Akui Telah Sesuai Prosedur

Kementerian Perdagangan akhirnya angkat bicara soal penjelasan harga patokan petani (HPP) gula yang hanya dinaikkan kurang dari 2% dari harga awal menjadi Rp8.250/kg.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akhirnya angkat bicara soal penjelasan harga patokan petani (HPP) gula yang hanya dinaikkan kurang dari 2% dari harga awal menjadi Rp8.250/kg.

Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan otoritas perdagangan telah menggunakan angka yang sesuai dengan ajuan Kementerian Pertanian untuk memperhitungkan HPP gula kristal putih (GKP) periode 2014.

“Dalam menetapkan HPP gula itu, tidak ada satupun data yang dipakai [untuk menetapkan harga patokan] berasal dari Kemendag sendiri. Semua kami dapat dari Dewan Gula Indonesia [DGI] dan Kementan, tidak ada yang diubah sedikitpun,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kritik dan keraguan berbagai asosiasi pergulaan tentang dari mana Kemendag mendapatkan perhitungan untuk mengetok HPP yang baru.

Surat dari DGI yang disepakati Menteri Pertanian menyebutkan capaian produksi gula pada 2013 mencapai 2,9 juta ton dengan rerata rendemen 8,07%. Untuk diketahui, Mentan Suswono sekaligus menjabat sebagai Ketua DGI.

Dari data yang disampaikan oleh Kementan tersebut, didapatkan perhitungan biaya pokok produksi (BPP) secara akurat pada level Rp7.892/kg di Kemendag. Berdasarkan kalkulasi tersebut, HPP seharusnya tidak naik dari level Rp8.100/kg pada dua periode sebelumnya.

Justru, klaim Kemendag, selisih BPP dalam HPP yang baru saat ini telah digandakan menjadi dua kali lipat atau setara dengan kisaran Rp300/kg, dari yang seharusnya hanya Rp140/kg.

Di tempat terpisah, Wakil Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin mengaku masih kecewa dengan penetapan HPP gula yang baru, karena diklaim gagal memberi semangat petani untuk menanam tebu.

Berbeda dengan kalkulasi pemerintah, APTRI mengklaim biaya produksi saat ini sebenarnya telah menembus Rp8.790/kg. Sehingga, HPP yang wajar dan menguntungkan bagi petani adalah Rp9.500/kg.

“Perlu diketahui biaya produksi sebesar itu adalah hasil kajian tim independen dari IPB, UGM, dan Unibraw yang dibentuk DGI dan sudah disetujui bersama. Dari angka Rp9.500/kg itu saja, keuntungan petani tidak sampai 10%. Padahal, budidaya tebu itu baru panen setelah setahun ditanam.”

Menurut Nur, biaya-biaya produksi yang naik mencakup sewa lahan dan biaya garap. Adapun, biaya garap itu sendiri terbagi atas biaya tanam, perawatan tanaman, pengolahan lahan, serta biaya tebang angkut.

“Ini lonceng kematian bagi petani tebu, karena sebelumnya—yakni pada awal April 2014—Mendag telah memberi izin kepada Bulog untuk mengimpor gula sebanyak 228.000 ton. Padahal, stok gula masih banyak dan Mei sudah memasuki musim giling 2014,” ujarnya.

Terkait klaim tersebut, otoritas perdagangan membenarkan adanya stok gula yang berlimpah pada gudang-gudang pabrik. Namun, pasokan gula tersebut tidak layak jual karena kualitasnya yang sangat rendah, butiran kristal yang telah mencair, dan warna yang berubah menjadi kekuningan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper