Bisnis.com, BEKASI--DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mendesak kepada pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk tegas menutup ritel modern yang tidak berizin.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya ritel modern yang menyalahi zonasi maupun tidak mengantongi izin di daerah.
Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Tino Rahardian mengatakan keberadaan minimarket ataupun ritel modern sudah masuk pada tahap yang menghawatirkan.
Menurutnya, DPP Ikappi menerima keluhan dari banyak pedagang di daerah terkait masalah ini seperti dari Medan, Surabaya, Tanggerang dan daerah lainnya. Banyak ritel modern yang beroperasi di sekitar pasar tradisional sehingga berpotensi menurunkan omzet pedagang.
"Padahal sudah jelas, lokasi pasar tradisional merupakan zona yang harus steril dari keberadaan ritel modern," papar Tino kepada Bisnis.com, Minggu (11/5/2014).
Selain itu, lanjutnya, permasalahan di daerah kian memprihatinkan dengan maraknya ritel bodong yang tidak mengantongi syarat izin toko modern dan SIUP. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pelanggaran usaha yang tidak boleh dibiarkan.
Pemerintah setempat, menurutnya, harus menindak tegas dengan menutup ritel ritel modern yang tidak mengantongi izin maupun yang melanggar zonasi tersebut.
Akibat masalah itu, kata Tino, banyak pedagang di daerah yang berinisiatif untuk menutup paksa ritel modern yang melanggar zonasi dan izin tersebut.
"Kasus ini terjadi di beberapa daerah seperi di Jawa Tengah dan Kalimantan," tambah Ketua Umum DPP Ikappi Abdullah Mansuri.
Kendati demikian, DPP Ikappi mengarahkan agar pedagang melaporkan masalah tersebut terlebih dahulu kepada pihak terkait di daerah agar segera dilakukan penindakan.