Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bekasi Larang Pendirian Minimarket Sampai 2016

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi melarang pendirian toko modern selama 3 tahun mendatang atau 2016 lantaran keberadaan toko modern atau minimarket di Bekasi kian menjamur.
Kota Bekasi tertutup bagi minimarket baru hingga 2016/JIBI
Kota Bekasi tertutup bagi minimarket baru hingga 2016/JIBI

Bisnis.com, BEKASI - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi melarang pendirian toko modern selama 3 tahun mendatang atau 2016 lantaran keberadaan toko modern atau minimarket di Bekasi kian menjamur.

Larangan itu mulai berlaku pada tahun ini sesuai dengan implementasi Peraturan Daerah Kota Bekasi No 7/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pelaksanaan Perda itu juga mengacu pada Peraturan Presiden RI No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 53/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert mengatakan larangan pendirian minimarket telah disosialisasikan kepada stakeholder terkait yang menghadirkan pedagang, pengusaha minimarket, satuan polisi pamong praja, dan beberapa petugas dari dinas Pemkot Bekasi.

Selain itu,  Disperindagkop membuat perjanjian tertulis yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) tertanggal 21 Januari 2014.

“Dalam MoU itu telah diterangkan ketentuan dan larangan yang telah disepakati bersama. Aturan itu berlaku untuk 3 tahun ke depan,” papar Herbert kepada Bisnis di kantornya, Jumat (9/5/2014).

Dia mengakui jumlah minimarket atau toko modern di Bekasi saat ini berkisar 530 unit yang tersebar di beberapa sentra keramaian di sejumlah titik strategis. Larangan pendirian minimarket, kata dia, untuk mengantisipasi terjadinya kecemburuan sosial antara pelaku pasar tradisional dan pasar modern. Selain itu, dalam Perda juga diatur bahwa ketentuan minimarket harus berada kurang lebih 500 meter dari pasar tradisisional. 

Menurutnya, keberadaan pasar modern dan pasar tradisional di Kota Bekasi sebenarnya dapat menunjang perekonomian daerah. Pasalnya, pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang memproduksi aneka macam barang bisa terbantu perihal penjualan karena keberadaan dua jenis pasar tersebut.

“Tinggal bagaimana pelaku UMKM bisa menyediakan barang sesuai kebutuhan pasar modern dan pasar tradisional. Selama pasokan cukup, kami yakin pelaku usaha di dua pasar itu akan mengambil produk UMKM di sini,” ucapnya.

Herbert menambahkan petugas Disperindagkop Bekasi sampai saat ini terus melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM dengan tujuan supaya bisa memproduksi barang sesuai dengan standardisasi pemerintah. Sebab, kualitas barang akan berpengaruh terhadap penjualan dan permintaan barang di pasar.

“Semakin produk itu bagus, pasti akan diburu pasar. Kalau tidak, produk UMKM akan kalah dengan industri yang lebih besar,” tuturnya.

Salah seorang warga Bekasi Selatan, Andi menuturkan keberadaan minimarket saat ini sudah menyasar ke pinggiran perkampungan yang padat penduduknya. Namun demikian, pihaknya tidak menyalahkan pendirian minimarket tersebut. Pasalnya, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) atau toko kelontong di perkampungan kerap menjual barang dengan harga yang lebih tinggi.

“Selisih Rp100 saja, masyarakat pasti akan memburu yang lebih murah. Kami juga tidak bisa menyalahkan PKL. Harapan kami, para PKL atau toko kelontong minimal bisa menjual dengan harga yang sama,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper