Bisnis.com, BEKASI -- Lahan kosong di Kota Bekasi diperkirakan terus menyusut dan sampai saat ini hanya tinggal 4.500 hektar dari total lahan keseluruhan sekitar 21.000 ha. Minimnya lahan di Kota Bekasi lantaran belakangan marak berdirinya apartemen serta properti.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Bekasi membuat aturan ketat sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No.26/2007 tentang Penataan Ruang.
Kabid Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Kota Pemkot Bekasi Erwin Guwinda mengatakan setiap calon investor properti dan sejenis dalam pembangunan harus mengikuti model vertikal sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kalau ini dibiarkan, lahan di Kota Bekasi terancam habis,” paparnya kepada Bisnis Kamis (8/5/2014).
Menurutnya, sisa lahan yang masih kosong dinilai terlalu sedikit dibandingkan dengan kepadatan penduduk di Kota Bekasi yang berpotensi terus meningkat. Dinas Tata Kota Pemkot Bekasi, kata Erwin, akan tegas menegur para pengembang perumahan yang melanggar ketentuan tersebut. Langkah antisipasi terhadap kecurangan yang dilakukan para pelaku properti, pihaknya bersama petugas lain memantau selama proses pembangunan berlangsung.
“Dari awal pengajuan perizinan, kami sudah memberi tahu tentang aturan tersebut. Jika nekad kami tegur yang berlanjut pada penindakan,” ujarnya.