Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Industrialisasi Pertanian oleh Asing Bisa Gusur Petani Lokal

Peraturan Presiden No.39/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014 dinilai bisa menghancurkan usaha petani.
M. Sofi’I
M. Sofi’I - Bisnis.com 07 Mei 2014  |  13:20 WIB
Industrialisasi Pertanian oleh Asing Bisa Gusur Petani Lokal
Petani Tebarkan Pupuk - Antara

Bisnis.com, MALANG - Peraturan Presiden No.39/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada  23 April 2014 dinilai bisa menghancurkan usaha petani.

Perpres tersebut mengatur tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN-Repdem) Bidang Penggalangan Tani, Sidik Suhada, mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak negatif terhadap kemandirian bangsa.

“Karena ketergantungan terhadap modal asing akan besar dan akan menghancurkan usaha ekonomi para petani,” kata Sidik dalam pernyataan resminya ke Bisnis, Rabu (7/5/2014).

Pasalnya kebijakan perpres tersebut secara otomatis akan menyingkirkan para petani dan menjauhkan usaha pertanian rakyat yang ada di dalam negeri.

Dalam perpres itu usaha pertanian rakyat yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah justru dijadikan salah satu bidang usaha yang dapat diliberalisasi dengan kepemilikan modal asing sebanyak 39%-95%..

Dengan ditandatanganinya perpres yang merupakan implementasi pelaksanaan Undang-undang No.25/2007 tentang Penanaman Modal itu usaha petani lokal yang selama ini sudah kembang kempis akan semakin tersingkir.

“Perpres tersebut juga seolah semakin menyediakan karpet merah untuk meliberalisasi semua sektor yang ada,” jelas dia.

Padahal dengan melibatkan modal asing yang dominan di sektor pertanian tentu akan semakin memperburuk usaha pertanian dan merapuhkan bangunan struktur ekonomi nasional.

Selain itu dengan dibukanya modal asing di usaha industri pertanian, akan membawa perubahan pada aktor pertanian pangan yang selama ini dikelola secara mandiri oleh petani di pedesaan. Kondisi ini akan berubah ke arah penguasaan industrialisasi pertanian yang dipegang dan dimiliki oleh korporasi.

“Sehingga jumlah rumah tangga petani di pedesaan akan terus berkurang dan berganti menjadi buruh tani,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

petani
Editor :

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top