Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebentukan Badan Tunggal Pengaman Laut Masih Panjang

Pembentukan Badan Tunggal Pengamanan Laut dan Pantai atai Indonesia Sea Coast and Guard masih harus melaui jalan berliku karena Rancangan Peraturan Presiden yang mendasarinya berpotensi di-judical review setelah disahkan.

Bisnis.com, JAKARTA- Pembentukan Badan Tunggal Pengamanan Laut dan Pantai atau Indonesia Sea Coast and Guard (ISCG) masih harus melaui jalan berliku karena Rancangan Peraturan Presiden yang mendasarinya berpotensi di-judical review setelah disahkan.

Deputi Bidang Komunikasi Informasi dan Aparatur Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Marsekal Muda (TNI) Agus Barnas mengatakan pada rapat koordinasi yang digelar oleh kementerian tersebut akhir Maret 2014, diputuskan untuk membentuk sebuah tim kecil untuk menyelaraskan beberapa pasal krusial yang berpotensi di-judical review jika terlanjur disahkan.

Tim kecil itu beradal di bawah koordinasi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya, Rabu (7/5/2014).

Dia melanjutkan, pasal-pasal krusial dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang pembentukan badan itu yang dimaksud adalah pasal 17 ayat (1) yang mengatur tentang struktur organisasi, kedudukan serta pangkalan serta ayat (2) yang berbicara tentang kelengkapan badan tersebut.

Dia mengatakan berdasarkan hasil rapat akhir Maret 2014 yang merekomendasikan tentang pembentukan tim kecil, kedudukan Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG) dinilai rancu karena badan tersebut berada langsung di bawah presiden dan dalam operasionalnya dikendalikan oleh Kementerian Perhubungan.

Padahal Kemenhub dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut tidak memiliki tugas tertentu untuk memimpin koordinasi pengamanan laut dalam wilayah ekonomi khusus sebagaimana tertuang dalam Undang-undang [UU] No.29/2009,” katanya.

Karena itulah Kemenko Polhukam menurutnya sangat mencermati RPP tersebut agar tidak mendapatkan hambatan seperti judical review di kemudian hari. Meski demikian, secara garis besar, sudah ada kesepahaman visi antarinstansi untuk merealisasikan pembentukan badan tersebut.

Tinggal satu atau dua kali rapat lagi. Jika sudah clear, menjadi tugas Kementerian Perhubungan untuk mengusulkan draft RPP agar bisa disahkan dan dimasukkan ke lembaran negara,” paparnya.

Pihaknya menargetkan sebelum pemerintahan baru terbentuk RPP tersebut sudah bisa disepakati oleh seluruh elemen karena pembahasan tentang badan tunggal tersebut sudah berlarut-larut sejak 2010.

Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan sebelumnya Menkopulhukam, Djoko Suyanto menjanjikan beleid tersebut bakal rampung Desember 2013. Akan tetapi, lanjutnya belum ada tanda-tanda RPP yang saat ini tengah digodok di kementerian tersebut bakal diselesaikan.

Padahal, aturan tersebut sangat penting untuk memutus rantai pengamanan laut yang dilakukan berbagai instansi mulai dari TNI Angkatan Laut, Polisi Air dan Udara, Bea dan Cukai, serta Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). Pada masing-masing instansi tersebut, ada oknum-oknum tertentu yang melakukan pungutan tidak resmi. Menurut studi INSA, pungutan itu bisa sampai Rp5 Triliun pertahun.

Menurut Carmelita, badan tunggal pengamanan laut dan pantai merupakan amanat amanat UU No.17/2008 tentang pelayaran, dan harus dibentuk 3 tahun pascaaturan tersebut disahkan. Tahun ini sudah memasuki tahun ke-5.

Kami tidak tahu kenapa RPP itu belum juga selesai. Padahal aturan itu sangat penting bagi kami biar ada kepastian,” katanya.

Anggota Komisi V DPR Saleh Husein menilai proses pembahasan RPP yang berlarut-larut merupakan bukti ego sektoral tiap instansi pengamanan laut dan pantai.

Dia menganggap Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan tidak sanggup menjembatani ego lintas sektoral tersebut. Karena itu Presiden selaku pemimpin negara dan pemerintahan wajib turun tangan agar bisa menyelesaikan proses pembahasan yang berlarut-larut,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper