Bisnis.com, SURABAYA -- Pemerintah memperketat izin pemanfaatan pesisir dan dasar laut guna menekan potensi konflik akibat benturan kepentingan ekonomi.
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad menguraikan wilayah pesisir kini penuh aktivitas, mulai dari energi – kabel dan pipa bawah laut – sampai budidaya perikanan.
Menurutnya, jaringan infrastruktur di dasar perairan bahkan menyerupai jaring laba-laba, saling tumpang tindih. Hal itu akhirnya memicu konflik, seperti kasus padamnya aliran listrik Madura karena terkena jangkar kapal.
"Konflik semacam itu dihindari dengan membuat zonasi fungsi perairan sesuai perundangan," jelasnya di sela-sela sosialisasi soal kawasan pesisir di Surabaya, Rabu (7/5/2014).
Penataan kawasan laut diatur UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Inti peraturan itu mewajibkan pelaku usaha di perairan mengantongi izin lokasi dan izin pengelolaan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.
Sudirman menguraikan meski payung hukum sudah ada tapi nyatanya baru 2 provinsi (Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur) dari 34 daerah tingkat I di Indonesia yang memiliki peraturan soal zonasi pesisir. Sedangkan dari 400 kabupaten di pesisir baru 15 daerah yang mengatur kawasan perairan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarief Widjaja menguraikan setiap wilayah didorong untuk punya zonasi kawasan perairan. Pembagian zona setidaknya meliputi kawasan pemanfaatan umum seperti daerah tangkapan ikan, daerah konservasi, alur pelayaran dan perikanan.
"Memang sekarang sudah ada infrastruktur [pipa maupun kabel] di bawah laut, tapi nanti ada transisi sebelum ditata ulang sesuai zona-zona tersebut," tegasnya.
Dia menilai penataan dalam jangka panjang bertujuan menarik dan mempermudah investasi. Pasalnya, tren pengembangan global, kawasan industri, hunian dan pusat ekonomi dunia kini bertumpu pada kawasan pesisir.
"Dubai, China, Jepang dan Singapura mengembangkan pusat ekonomi di pesisir. Oleh karenanya kami mendorong ada zonasi untuk antisipasi tren serupa," tegasnya.
Terlebih dengan ada pembagian zona pemanfaatan pesisir maka perencanaan pengembangan wilayah, seperti jenis infrastruktur, biaya maupun teknis perawatannya bisa dikalkulasi lebih mudah.