Bisnis.com, JAKARTA --Dari tiga lokasi yang terindikasi menyalahi penggunaan fungsi lahan dan izin pembangunan di kawasan nasional strategis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), Cirarab menjadi lokasi pertama yang akan dilaporkan ke kepolisian.
Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Dadang Rukmana mengatakan pelanggaran di wilayah tersebut ialah pembangunan pabrik di daerah aliran sungai.
"Itu kasat mata sekali, kalinya dibelokkan, jadi mudah-mudahan bisa cepat ditindaklanjuti," ujarnya, Rabu (7/5/2014).
Apalagi, dalam pengumpulan barang bukti dan keterangan di lokasi tersebut, kementerian mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar sehingga data fisik dan keterangan saksi menjadi lebih mudah.
Seperti yang diketahui, tiga lokasi itu ialah Cirarab, Ciputat, dan Tangerang yang merupakan bagian dari 14 titik pelanggaran tata ruang berdasarkan pantauan super-impose citra satelit di kawasan Jabodetabekpunjur per Juni 2013.
Setelahnya, dindikasikan 14 titik yang menyalahi penggunaan fungsi lahan dan izin pembangunan. Ke-14 lokasi tersebut yakni tiga titik berada di Jakarta, dua di Kota Bogor, dua di Kabupaten Bogor, dua di Tangerang, dua di Bekasi, dua di Cianjur, dan satu di Tangerang Selatan.