Bisnis.com, JAKARTA – PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) berencana merumahkan sedikitnya 80% dari 4.000 karyawan tetapnya jika pemerintah tidak kunjung mengeluarkan izin ekspor mineral.
Menanggapi hal itu, Ruslan Irianto SimbolonDirektur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mengimbau NNT agar menempuh jalan terbaik serta berusaha untuk menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
“Namun jika risiko PHK tidak bisa dielakkan, NNT harus memenuhi kewajiban terhadap karyawannya sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya di kantor Kemenakertrans, Rabu (7/5/2014).
Direktur Utama Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan mengatakan saat ini perusahaan bertahan untuk berproduksi meski 80% hasil produksi tidak terserap pasar lantaran izin ekspor dari pemerintah belum keluar. “Kita hanya bertahan dari 20% produksi yang saat ini diserap pasar lokal.”
Martiono mengungkap dampak buruk tersebut muncul pascaimplementasi UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara yang melarang perusahaan mineral batu bara untuk mengekspor hasil tambangnya dan diharuskan untuk membangun smelter untuk pemurnian hasil tambang. “Dengan demikian, semua produksi tambang wajib dikelola di Tanah Air.”