Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Hutan: Kemenhut Akan Bangun 600 Unit KPH

Kementerian Kehutanan berencana melakukan transformasi terhadap 120 unit model dan membangun 600 unit Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang ditargetkan selesai pada 2019 untuk mempermudah administrasi pengelolaan hutan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan berencana melakukan transformasi terhadap 120 unit model dan membangun 600 unit Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang ditargetkan selesai pada 2019 untuk mempermudah administrasi pengelolaan hutan.

Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (BUK), mengatakan transformasi 120 unit KPH Model bakal dilakukan kepada Eseslon I Kementerian Kehutanan agar dapat beroperasi sesuai tugas pokok fungsi (Tupoksi).

“Sementara, pembangunan KPH baru sehingga mencapai 600 unit bakal meliputi aspek wilayah, kelembagaan, dan perencanaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/5/2014).

Menurutnya terdapat beberapa isu strategis dalam pembangunan KPH. Dalam penyusunan draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Subsektor Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) menetapkan pembangunan KPH sebagai prioritas nasional.

“Sehingga harus menjadi pertimbangan Kemenhut dalam menyusun rencana strategis 2015-2019,” katanya.

Latar belakang pembangunan KPH menjadi prioritas nasional adalah dalam rangka menyiapkan Integrated Forest Base Clustering Industry, yang diharapkan dapat lebih mendistribusikan usaha-usaha kehutanan.

“Sehingga harapannya dapat mengurangi praktek monopoli dan oligopoli,” ungkap Bambang.

KPH yang operasional, lanjutnya, dapat menjadi pengungkit dalam membangkitkan kembali industri kehutanan hulu-hilir pada ruang yang efektif, sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian lokal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.47 Tahun 2013, pemanfaatan hutan di wilayah tertentu sesuai dengan fungsinya untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan, kemitraan dengan pihak ketiga, serta kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka kemitraan maupun membuka peluang usaha.

Bambang menjelaskan, operasionalisasi KPH sangat strategis baik secara fisik maupun filosofi. Secara fisik, lanjutnya, KPH mengisi kekosongan pengelolaan hutan di tingkat tapak. Sementara itu, secara filosofi mengubah banyak hal dalam pembangunan kehutanan secara keseluruhan.

“Identifikasi fungsi kawasan hutan pada wilayah 90 KPH model yang terbentuk hingga Desember 2013 sudah mencapai 14,60 juta hektare,” tukasnya.

Sekadar catatan saja, selama ini pengelolaan terkait izin dan administrasi masih dipegang Dinas Kehutanan dalam tiap provinsi. Jika rencana Kemenhut menggenjot KPH terus dilakukan, bukan tidak mungkin akan terjadi pergesekan dengan Pemerintah Daerah.

Administrasi hutan yang dikelola sampai ke tingkat tapak pada saat ini hanya sampai tingkat Dinas Kehutanan di provinsi.

Sementara itu, banyak dinas yang tidak tahu wilayah hutannya.

Bambang menilai, pengelolaan hutan harus menyentuh langsung objeknya di lapangan.

Kementerian Kehutanan sempat menyatakan tidak akan berhenti jika pada akhirnya terjadi permasalahan.

Alasannya, pendataan yang lebih rinci dan komprehensif jadi tujuan utama saat ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper