Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Janjikan Subsidi Kawasan Industri Luar Jawa

/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA-Pemerintah mengakui infrastruktur di luar Jawa masih kurang memadai sehingga banyak investor tidak berminat untuk membangunan perusahaan di luar Jawa.

Kendati demikian, pada tahun mendatang pemerintah akan memberikan subsidi untuk pengembangan wilayah industri di luar Jawa.

Imam Haryono, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian mengatakan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di luar Jawa ditargetkan akan teralisasi pada tahun mendatang.

Saat ini, sejumlah investor diarahkan untuk mengembangkan usahanya di luar Jawa.

Menurutnya, subsidi yang ditawarkan pemerintah bisa diperoleh dari anggaran subsidi BBM dan listrik yang tahun lalu mencapai Rp300 triliun.

Jika sebagian subsidi tersebut dimanfaatkan untuk mengembangkan infrastruktur di luar Jawa sehingga menarik investor untuk menempati kawasan industri, maka kemajuan industri dalam negeri bisa tercapai.

 “Dari dana subsidi itu, diambil 10% saja. Lantas yang 5% untuk infrasturktur dan 5% untuk lainnya kan lumayan.

Daripada dana subsidi digunakan hal yang kurang menyasar pada pembangunan atau tidak tepat sasaran,” papar Imam di sela-sela seminar  Indonesia Green Infrastructure Summit 2014, Selasa (29/4/2014).

Dia menerangkan tantangan pengembangan kawasan industri di luar Jawa dari dulu sampai saat ini yakni persoalan infrastruktur mengenai jalan, rel kereta api, dan pelabuhan dinilai kurang memadai.

Hambatan lainnya, kemampuan tenaga kerja dan SDM industrial yang terlatih di daerah kurang baik.

Di samping itu, belum semua kabupaten atau kota telah mempersiapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khususnya kawasan peruntukan industri.

Satu hal yang paling krusial yakni minat swasta untuk membangun kawasan industri masih kurang.

Peran daerah dalam pengembangan industri didorong dengan sejumlah regulasi dari pemerintah, seperti dalam Undang-Undang (UU) No. 3/2014 tentang Perindustrian pasal 10 dan pasal 11.

Dalam UU itu Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan industri nasional serta ditetapkan dalam Perda masing-masing. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper