Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MINUMAN BERALKOHOL: Permendag No.20 Diyakini Pangkas Produk Ilegal

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) menilai Permendag Permendag No.20/2014 akan efektif mengurangi angka impor miras ilegal. Peraturan ini akan berimbang dengan rencana pemerintah menekan impor (miras) ilegal
Minuman beralkohol (MB) memiliki korelasi yang erat dengan pertumbuhan sektor pariwisata dan perkembangan hotel di dalam negeri. /bisnis.com
Minuman beralkohol (MB) memiliki korelasi yang erat dengan pertumbuhan sektor pariwisata dan perkembangan hotel di dalam negeri. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) menilai Permendag Permendag No.20/2014 akan efektif mengurangi angka impor miras ilegal. Peraturan ini akan berimbang dengan rencana pemerintah menekan impor (miras) ilegal

Selain itu, peredaran minuman beralkohol untuk Golongan A akan semakin terawasi, karena bukan saja pemerintah daerah yang berhak mengawasi, tapi pemerintah pusat juga akan memiliki otoritas.

Minuman beralkohol Golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 5%, sedangkan Golongan B adalah yang berkadar alkohol 5%-20%. Adapun, Golongan C adalah yang berkadar lebih dari 20%-55%.

“Yang masih menjadi PR adalah minuman beralkohol oplosan ilegal yang masih sering ditemui di daerah. Untuk itu, peran pengawasan bersama instansi perdagangan, kesehatan, dan industri di daerah akan sangat menentukan,” kata Direktur Eksekutif Gapmmi Franky Sibarani, Senin (28/4/2014).

Di lain pihak, pemerintah mengklaim pengetatan importasi minuman beralkohol baik dari segi perizinan maupun kuantitas tidak dimaksudkan untuk melarang sepenuhnya penjualan minuman keras di Tanah Air.

Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan biar bagaimanapun minuman beralkohol (MB) memiliki korelasi yang erat dengan pertumbuhan sektor pariwisata dan perkembangan hotel di dalam negeri.

“Jadi kalau pariwisata berkembang, makan permintaan MB juga bertambah. Selain itu, ada juga WNI yang dari sudut agama tidak dilarang untuk minum MB,” ujarnya ketika ditemui akhir pekan lalu.

Dalam Permendag No.20/2014 tersebut, otoritas perdagangan menetapkan alokasi impor minuman beralkohol untuk tahun alokasi berikutnya dibagi sebesar 80% secara proporsional untuk importir terdaftar (IT-MB) yang sudah mendapat alokasi impor pada tahun alokasi berjalan, dan 20% secara prorata untuk IT-MB yang belum pernah mendapat alokasi impor.

Impor minuman beralkohol hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Bitung di Manado, dan Soekarno-Hatta di Makasar, serta melalui bandara internasional.

Impor Minuman Beralkohol Akhir 2013:

Jenis

Nilai (US$)

Brandy

2.446

Whiskies

955.988

Rum

26.985

Gin dan Geneva

40.146

Vodka

98.579

Liqueurs dan cordials

90.739

MB jenis lain

52.173

MB jenis lain yang disuling

151.173

Total

1.418.229

Sumber: BPS, 2013

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper