Bisnis.com, DENPASAR- Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Provinsi Bali mendorong pemerintah pusat menambah jumlah pegawai pajak menjadi dua kali lipat untuk mengoptimalkan kinerja penerimaan pajak 2014.
Kepala Bidang Penyidikan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak DJP Bali Ipsen Hardi mengakui salah satu hambatan penerimaan pajak berasal dari minimnya sumber daya manusia yang tersedia.
Di Bali, jumlah pemeriksa pajak di delapan kantor pelayanan pajak (KPP) tercatat hanya 100 orang. Bahkan, jumlah penyidik di Kantor Wilayah DJP Bali hanya 5 orang untuk menangani untuk menangani kasus pajak di seluruh wilayah provinsi yang tercatat memiliki 579.273 wajib pajak (WP).
"Di Bali jumlah pemeriksa hanya 100 orang. Kami harapkan idealnya paling tidak 200 pemeriksa, penyidiknya 10, dua kali lipat dari yang sekarang. Semua agar betul-betul bisa melakukan penyidikan lebih tertib,"katanya kepada Bisnis.
Sejak moratorium pegawai 2012, jelasnya, jumlah pegawai pajak tak bertambah, sedangkan frekuensi kinerja operasional meningkat. Kondisi semakin buruk ketika ada kebutuhan penambahan divisi baru yang membutuhkan SDM, sehingga pegawai dari divisi lama terpaksa harus bergeser karena tak ada suplai pegawai baru.
Selama ini, dia menilai pemerintah pusat berupaya bijak mendistribusikan pegawai ke seluruh kantor wilayah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik WP di masing-masing wilayah. Oleh karena Bali memiliki kasus tindak pidana oajak yang rendah, maka jumlah pemeriksa dan penyidik relatif lebih sedikit dari wilayah lain.
"Pendistribusian pegawai oleh pusat sudah bijak, sama rata tetapi masih kurang,"ucapnya.
Dengan sistem pembayaran pajak self assessment, penanganan utama yang bisa dilakukan ialah menghimpun data lengkap dan pengawasan maksimal. Hal itu tentu membutuhkan upaya keras dengan jumlah personil yang lebih banyak lagi.
Di Indonesia, dengan jumlah penduduk yang mencapai 240 juta orang, pegawai pajak yang tersedia hanya 31.000 0rang. Rasio pegawai pajak dengan jumlah penduduk mencapai 1:7.700. Artinya seorang pegawai pajak menangani 7.700 wajib pajak.
Bandingkan dengan Jerman yang berpenghuni 80 juta jiwa memiliki pegawai pajak hingga 110.000 orang. Rasio pegawai pajak dengan penduduk hanya 1: 727. Di Australia, rasionya tak lebih dari 1:1.000, yakni memiliki 25.000 pegawai pajak untuk menangani 25 juta penduduk.
Di Asia, Jepang adalah negara yang tercatat memiliki penanganan pajak relatif baik, dengan penduduk sebanyak 20 juta jiwa, jumlah pegawai pajak yang disiapkan mencapai 66.000 orang, sehingga rasionya menjadi 1:1.818.