Bisnis.com,JAKARTA-- Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menyatakan akan terus melanjutkan gugatannya terkait UU Minerba No.4/2009 pasal 102 dan 103 yang dinilai salah tafsir.
Direktur Eksekutif Apemindo Tjandra Irawan mengatakan pihaknya mendukung UU Minerba No.4/2009 namun pasal 102 dan 103 seharusnya tidak ditafsirkan sebagai pelarangan ekspor melainkan pengendalian ekspor.
“Bukan pelarangan tetapi pengendalian ekspor, ini yang disalah tafsirkan. Karena itu, kami menggugat pemerintah,” katanya, Kamis (24/4/2014).
Ia menyebutkan akibat salah tafsir dari UU tersebut, banyak pelaku usaha pertambangan lokal yang menjadi korban. Karena itu, ia berharap gugatan yang saat ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi segera selesai dengan kemenangan.
“Kemenangan ini penting agar kran ekspor bijih mineral bisa dibuka kembali,”jelasnya.
Berkaitan dengan pelarangan ekspor mineral mentah ini, Tjandra meminta pemerintah mencari alternatif lain yang lebih baik seperti melalui penaikan bea ekspor maupun hambatan-hambatan lainnya.
“Kalau tujuan pemerintah adalah membatasai ekspor bijih mentah, ya lakukan dengan cara yang cerdas seperti melalui instrumen ekonomi,” pungkasnya.