Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Keluar Konsentrat Mineral Bakan Diturunkan

Pemerintah akan mengurangi besaran bea keluar konsentrat mineral secara bertahap sesuai dengan tahap pembangunan smelter tiap perusahaan.

Bisnis . com, JAKARTA - Pemerintah akan mengurangi besaran bea keluar konsentrat mineral secara bertahap sesuai dengan tahap pembangunan smelter tiap perusahaan.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan tidak ada kelonggaran dalam aturan pungutan bea keluar konsentrat mineral yang telah ditetapkan pada Februari 2014.
 
Pemerintah, tegasnya, tetap memungut bea progresif terhadap ekspor konsentrat mineral oleh perusahaan tambang yang telah memiliki proyek pembangunan smelter. Kebijakan peraturan hanya terletak pada pola progresif penetapan bea keluar.
 
Hatta menjelaskan dalam rapat koordinasi Rabu (23/4/2014)para menteri memutuskan untuk mengenakan pajak ekspor konsentrat mineral berdasarkan kemajuan pembangunan smelter tiap perusahaan, bukan lagi berdasarkan tahun.
 
Besaran bea keluar yang dikenakan pada perusahaan tertentu akan dikurangi sejalan dengan perkembangan pembangunan smelter perusahaan tersebut.
 
“Jadi bea keluar itu 25%, tapi bisa 0% apabila smelter-nya bisa selesai. Jadi kalau sudah selesai membangun sekain persen diatur sampai smelter-nya selesai, baru 0%,” papar Menko usai pembukaan pameran Inacraft 2014, Rabu (23/4/2014).
 
Hatta mengatakan perubahan pola pengenaan pajak tersebut bukan merupakan diskon atas kewajiban perusahaan eksportir konsentrat mineral dan tidak bisa dipandang sebagai pengurang potensi pendapatan negara.
 
Bea keluar, tegasnya, bukan sarana pemerintah untuk meningkatkan pendapatan. Mekanisme pajak itu hanya dorongan pemerintah agar perusahaan tambang segera menyelesaikan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
 
“Kalau dia sudah selesai berarti 0% dan itu bukan diskon, kalau belum selesai mereka tetap harus mengikuti proporsi bea keluar yang ada dalam roadmap itu,” kata Hatta.
 
Tarif bea keluar konsentrat mineral diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 6/2014. PMK itu mengatur tarif produk 6 jenis produk mineral yang besarannya naik setiap semester.
 
Pemerintah mengenakan pajak ekspor sebesar 20—25% untuk penjualan 6 produk mineral konsentrat tersebut pada semester 2014 dan terus naik hingga mencapai 60% pada semester II/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper