Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah akan memberikan keringanan bea keluar progresif mineral terhadap perusahaan tambang yang menunjukkan kemajuan pembangunan smelter.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah telah menyepakati penyesuaian bea keluar mineral olahan seiring dengan progres pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter sebagai bagian dari insentif pemerintah.
“Semakin tinggi progres pembangunan smelter, maka akan ada insentif bea keluar terhadap perusahaan tambang dan industri tersebut yang membuat smelter,” ujarnya di Gedung Kementerian Perekonomian, Rabu (23/4/2014).
Namun Bambang enggan menyampaikan besaran insentif bea keluar tersebut. Menurutnya, pemerintah akan segera menyampaikan besaran insentif bea keluar tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dia menyampaikan setidaknya ada lima tahapan yang perlu dilakukan perusahaan tambang agar mendapatkan insentif. Dari lima tahapan tersebut, Bambang hanya menyebutkan dua tahap, yakni jaminan kesungguhan pembangunan investasi dan waktu produksi smelter.
“Pokoknya tarif penyesuaian bea keluar mineral itu bisa dilihat di PMK. Tetapi yang penting jaminan kesungguhannya sudah jelas bagaimana mekanismenya. Dan mekanismenya itu ada di Permen ESDM. Semoga bisa jalan berbarengan,” katanya.
Untuk mengawasi komitmen pembangunan smelter tersebut, pemerintah menyiapkan tim khusus guna memantau kondisi smelter dari tiap komoditas. Nantinya, tim tersebut juga akan melibatkan pihak swasta agar evaluasi progres pembangunan lebih akurat.