Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden SBY Setujui Prinsip Revisi Daftar Negatif Investasi

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim revisi daftar negatif investasi semakin menyederhanakan aturan berinvestasi di Indonesia.
  Presiden SBY setujui prinsip revisi DNI yang diajukan BKPM. /Bisnis
Presiden SBY setujui prinsip revisi DNI yang diajukan BKPM. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim revisi daftar negatif investasi semakin menyederhanakan aturan berinvestasi di Indonesia.
 
Kepala BKPM Mahendra Siregar mengungkapkan penerbitan DNI yang baru telah mamasuki tahap akhir setelah mendapatkan persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
“Pada prinsipnya Presiden dapat menyetujui [DNI yang baru] dan mengarahkan pada kami semua untuk proses selanjutnya dapat dilaksanakan,” katanya, Selasa (22/4/2014).
 
Dia menjelaskan revisi DNI mengurangi jumlah bidang usaha yang tertutup untuk investasi sekaligus mengurangi bidang usaha yang terbuka dengan syarat tertentu.
 
Mahendra memaparkan sektor usaha yang terbuka dengan syarat tertentu dikurangi dari 276 sektor usaha menjadi 210–220 sektor usaha.
 
“Tidak ada perubahan signifikan yang substansial antara yang sekarang dengan yang dibahas terakhir. Semangatnya simplifikasi, prosedurnya lebih sederhana,” katanya.
 
Adapun sektor usaha produksi minuman beralkohol, jelas Mahendra, masih tertutup bagi investasi perusahaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper