Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim revisi daftar negatif investasi semakin menyederhanakan aturan berinvestasi di Indonesia.
Kepala BKPM Mahendra Siregar mengungkapkan penerbitan DNI yang baru telah mamasuki tahap akhir setelah mendapatkan persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pada prinsipnya Presiden dapat menyetujui [DNI yang baru] dan mengarahkan pada kami semua untuk proses selanjutnya dapat dilaksanakan,” katanya, Selasa (22/4/2014).
Dia menjelaskan revisi DNI mengurangi jumlah bidang usaha yang tertutup untuk investasi sekaligus mengurangi bidang usaha yang terbuka dengan syarat tertentu.
Mahendra memaparkan sektor usaha yang terbuka dengan syarat tertentu dikurangi dari 276 sektor usaha menjadi 210–220 sektor usaha.
“Tidak ada perubahan signifikan yang substansial antara yang sekarang dengan yang dibahas terakhir. Semangatnya simplifikasi, prosedurnya lebih sederhana,” katanya.
Adapun sektor usaha produksi minuman beralkohol, jelas Mahendra, masih tertutup bagi investasi perusahaan baru.
Presiden SBY Setujui Prinsip Revisi Daftar Negatif Investasi
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim revisi daftar negatif investasi semakin menyederhanakan aturan berinvestasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium