Bisnis.com, JAKARTA—PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) untuk industri menengah (I-3) dan industri besar (I-4). Tarif tersebut berlaku mulai 1 Mei 2014.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan penyesuaian tarif diberlakukan bagi dua golongan industri. “Golongan industri menengah (I-3) dan golongan industri besar (I-4),” ujarnya dalam acara Coffee Morning Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2014 di Gedung Kelistrikan, Kamis (17/4/2014).
Benny mengungkapkan kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap. “Setiap dua bulan sekali,” ujarnya. Kenaikan bertahap tersebut, paparnya, akan di lakukan pada Mei, Juli, September, November.
Permen Nomor 9 Tahun 2014 juga mengatur empat golongan yang dikenai penyesuaian tarif berkala (tariff adjustment) setiap bulan. Pertama, golongan rumah tangga besar (R-3) yaitu pelanggan yang menggunakan daya 6.600 VA ke atas.
Kedua, Bisnis menengah (B-2) yakni pelanggan dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA. Ketiga, golongan bisnis besar yang memiliki daya 200 kVA ke atas. Terakhir, kantor pemerintah sedang (P-1) yang menggunakan daya dari 6.600 VA hingga 200 kVA.
Keempat golongan tersebut akan dikenai tarif yang disesuaikan setiap bulan. Disesuaikan dengan peningkatan ataupun penurunan salah satu dan/ atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Ketiga faktor tersebut yaitu kurs rupiah terhadap dollar, Indonesian crude price (ICP), dan atau inflasi.