Bisnis.com, JAKARTA—Rencana Pemerintah Indonesia untuk merenegosiasi harga jual ekspor LNG (liquefied natural gas) dari Kilang Tangguh ke Fujian, China menuju harga pasar diperkirakan sulit terealisasi akibat keengganan Pemerintah China untuk melakukan penyesuaian harga.
Wamen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengemukakan renegosiasi harga jual ekspor LNG Kilang Tangguh ke Fujian China masih terus berlangsung.
“Namun, hingga kini belum ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China. Renegosiasi masih berjalan,” ujarnya seperti dilaporkan Harian Bisnis Indonesia, Rabu (16/4/2014).
Kontrak pasokan LNG Tangguh ke Fujian dilakukan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri ketika melakukan kunjungan dan bertemu Presiden China Ziang Jemin. Melalui diplomasi dansa, Indonesia mendapatkan pembeli gas Tangguh dengan harga US$3,5 per juta Btu (British termal unit) pada 6 September 2002 dengan harga minyak ketika itu US$38 per barel.
Namun, harga tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Kini, harga ekspor gas rata-rata US$18 per juta Btu dan harga jual gas ke domestik US$10 per juta Btu sehingga pemerintah berkeinginan untuk melakukan renegosiasi.
Bahkan dalam rangka lebih mengintensifkan renegosiasi kontrak LNG ke Fujian itu, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No. 10/2013. Isi Keppres itu adalah membentuk tim renegosiasi harga LNG Tangguh ke Fujian.
Tujuannya adalah mengoptimalkan penerimaan negara migas yang berasal dari LNG. Keppres No. 10/ 2013 berlaku mulai 13 Mei 2013. Tim renegosiasi LNG ini bertang gung jawab kepada presiden. Bertindak sebagai pengarah adalah Menko Perekonomian.
Sementara itu, Ketua adalah Menteri ESDM dengan Sekretaris Kepala SKK Migas, sedangkan anggota tim terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Sekjen Kementerian ESDM, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar negeri dan Duta Besar RI untuk China.
Tugas tim renegosiasi LNG Tangguh adalah melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian dan pembelian LNG Tangguh.
LAPOR KE PRESIDEN
Selain itu, tim itu harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling kurang satu kali dalam 6 bulan atau apabila diperlukan bisa sewaktu-waktu.
Tim renegosiasi LNG Tangguh memiliki masa kerja terhitung sejak ditetapkan Keppres ini hingga dengan 31 Desember 2013 dengan segala biaya yang diperlukan tim renegosiasi LNG Tangguh dibebankan kepada APBN terutama anggaran ESDM.
Selengkapnya baca di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (16/4/2014) atau di http://epaper.bisnis.com/epaper/detail/view/84/edisi-harian