Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIVESTASI FREEPORT: Tetap Diwajibkan Lepas Saham 30%

Pemerintah tetap mewajibkan Freeport mendivestasi sahamnya minimal 30%, meskipun perusahaan ini belum menyatakan kesepakatan atas kewajiban tersebut.
Lokasi Pertambangan Freeport di Papua/Antara
Lokasi Pertambangan Freeport di Papua/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah  tetap mewajibkan Freeport mendivestasi sahamnya minimal 30%,  meskipun perusahaan ini belum menyatakan kesepakatan atas kewajiban tersebut.

Alasan penentapan persentase divestasi saham sebesar itu, adara  negara harus diuntungkan dari usaha pertambangan yang dilakukan perusahaan asal AS itu.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyatakan negara harus mendapat keuntungan terbesar dari usaha pertambangan yang ada di Indonesia. Karena itu, pemerintah tetap meminta Freeport untuk mendivestasi 30% sahamnya.

“Yang penting itu negara harus dapat bagian besar, tetapi perusahaan juga tetap jalan karena pendapatan negara ini kan untuk pembangunan,” ujarnya seperti dikutip laman Setkab, Selasa (15/4/2014).

Dia mengakui perusahaan asing  itu belum menerima permintaan pemerintah tersebut. Meskipun demikian,  Susilo menyatakan tanda-tanda ke arah kesepakatan mulai kelihatan. “Negosiasi masih berjalan. Tetapi arahnya sudah semakin baik.” 

Kewajiban Freeport untuk mendivestasi 30% saham sebenarnya  lebih rendah dari aturan undang-undang yang sebelumnya dipatok sebesar 51%. Alasannya, areal pertambangannya berada di dalam tanah (underground).
Izin Usaha

Sebelumnya pemerintah  menegaskan, PT Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019.

"Sesuai PP, kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka paling cepat diajukan 2019," kata Susilo.

Wamen ESDM  mengingatkan sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper