Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah merumuskan sistem pengupahan buruh yang membedakan antara upah minimum dan nonupah minimum sesuai dengan produktivitas dan masa kerja.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Wahyu widodo mengatakan sistem pengupahan tersebut akan membedakan buruh penerima upah minimum serta buruh penerima nonupah minimum.
“Penentuan besaran nonupah minimum yang sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan upah minimum tersebut mengacu pada masa kerja dan produktivitas buruh,” katanya, Senin (14/4/2014).
Saat ini, rumusan skema pengupahan tersebut masih dalam tahap pembahasan di lingkup kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Perumusan skema pengupahan tersebut terkait besaran serta komponen penghitung produktivitas.
Adapun acuan yang digunakan untuk menghitung selisih upah yang harus dibayar oleh pengusaha adalah pertumbuhan perusahaan dalam skala tertentu. “Namun saat ini semua masih dalam tahap penyusunan.”
Rencananya, kata Wahyu, pada April minggu ketiga skema pengupahan tersebut akan disosialisasikan dengan asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta serikat pekerja.
Sosialisasi tersebut, jelasnya, diharap mampu memberikan masukan terkait sistem pengupahan baru ini sebelum disahkan menjadi aturan.
“Setelah seluruh aturan memasuki tahap finalisasi, penentuan upah berbasis kinerja itu selanjutnya akan diatur melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesa [SKKNI].”
Sistem pengupahan tersebut, Wahyu memastikan, tidak akan berseberangan dengan ketentuan upah minimum yang selama ini dijalankan.
Upah minimum tetap berlaku bagi buruh lajang dengan pengalaman atau masa kerja dibawah 1 tahun.
Besaran Upah Buruh akan Dibedakan
Pemerintah merumuskan sistem pengupahan buruh yang membedakan antara upah minimum dan nonupah minimum sesuai dengan produktivitas dan masa kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Peluang PGN (PGAS) setelah HGBT Dipastikan Naik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
Garam Farmasi Terbatas, BPOM Kebut Sertifikasi Produksi Industri Lokal
58 menit yang lalu