Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PU Surati Pemprov Kaltim Soal Proyek Jembatan Nipah Nipah-Melawai

Kementerian Pekerjaan Umum telah menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai proyek jembatan penghubung antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Balikpapan melalui Nipah Nipah-Melawai.
Jembatan Nipah-Nipah - Melawai direncanakan dioperasikan menggunakan sistem tarif seperti jalan tol karena melibatkan investor di dalamnya, sehingga dibutuhkan pengembalian investasi. /bisnis.com
Jembatan Nipah-Nipah - Melawai direncanakan dioperasikan menggunakan sistem tarif seperti jalan tol karena melibatkan investor di dalamnya, sehingga dibutuhkan pengembalian investasi. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai proyek jembatan penghubung antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Balikpapan melalui Nipah Nipah-Melawai.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto mengatakan surat tersebut berisikan undangan kepada pemprov untuk mengajukan inisiasi proyek yang ditaksir menelan dana Rp5 triliun tersebut.

"Kami sudah surati kalau mau ajukan proyek itu beserta DED [detail desain engineering] dan sebagainya," katanya pada akhir pekan ini.

Jembatan tersebut direncanakan dioperasikan menggunakan sistem tarif seperti jalan tol karena melibatkan investor di dalamnya, sehingga dibutuhkan pengembalian investasi.

Sebelumnya, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim mengatakan dalam rencana tarif tol sekali jalan di jembatan tersebut akan dipatok sebesar Rp100.000 per kendaraan.

Tarif tersebut sesuai dengan perhitungan dari konsultan yang dikontrak oleh Pemkab Penajam Paser Utara. Angka itu diklaim lebih murah dibandingkan dengan  menggunakan angkutan kapal penyeberangan atau mengambil jalan memutar yang lebih jauh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper