Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan OJK berencana menggelar sosialisasi mengenai aturan pelaksanaan pungutan yang mulai diberlakukan pada tahun ini.
Sosialisasi tersebut akan disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di kantor OJK pada Kamis (3/4/2014).
“Di lobi gedung Soemitro, Lapangan Banteng, pukul 14.00,” tulis undangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (2/4/2014).
Sosialisasi mengenai aturan pelaksanaan ini merupakan lanjutan dari penetapan PP No.11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang ditetapkan di Jakarta pada pertengahan Februari 2014.
Dalam beleid berisi 25 pasal tersebut diterangkan bahwa OJK akan memungut iuran dari pelaku industri jasa keuangan untuk keperluan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, penelaahan atas aksi korporasi, serta biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
Semestinya pungutan OJK berlaku 1 Maret namun terhambat finalisasi aturan soal pungutan tersebut.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2014, lembaga jasa keuangan dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini senilai 0,03 persen.