Bisnis.com, JAKARTA - PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif baru passengger service charge (PSC) di lima bandara kawasan timur Indonesia, pada 28 Maret 2014.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pengelola bandara PT Angkasa Pura I (Persero) terkait dengan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau PSC.
Adapun kelima bandara yang akan menerapkan penyesuaian tarif PSC tersebut adalah Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makassar, Bandara Internasional Lombok, dan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Penyesuaian tarif baru PSC dengan harga tiket Garuda Indonesia itu berlaku untuk keberangkatan per 1 April 2014 di empat bandara, yakni Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok.
Khusus untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar, penyesuaian tarif itu baru akan berlaku untuk keberangkatan per 1 Agustus 2014.
Sementara itu, bagi para penumpang yang telah melakukan pembelian tiket penerbangan ke lima bandara tersebut untuk keberangkatan per 1 April 2014 dan 1 Agustus 2014 (khusus untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar), sebelum tanggal 28 Maret 2014, akan dikenakan biaya selisih tarif lama dan baru PSC, oleh petugas check-in counter ketika akan melakukan proses check-in.