Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Minuman Alkohol Tetap Tertutup

Pemerintah mempertahankan industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi baru.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempertahankan industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi baru.

Draft terakhir dari revisi Peraturan Presiden no. 36/2010 yang didapatkan bisnis masih menggolongkan Industri Minuman Mengandung Alkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Dalam draft tersebut tidak ada perubahan aturan yang memperbolehkan industri minuman beralkohol investasi untuk peningkatan kapasitas pabrik seperti yang diwacanakan selama ini.

Namun, draft DNI yang baru mencantumkan beberapa perubahan terkait penanaman modal asing di Indonesia.

Pemerintah melonggarkan batasan kepemilikan asing di industri farmasi dari 75% menjadi 85%, di industri jaringan telekomunikasi tetap dari 49% menjadi 65%, dan membatasi kepemilikan asing di industri hortikultura sebanyak 30%.

Pada sektor keuangan, pemerintah akan menaikkan batas kepemilikan asing di industri modal ventura dari 80% menjadi 85%.

Adapun pada sektor jasa kesehatan pemerintah melonggarkan batas kepemilikan asing pada rumah sakit dan klinik spesialis dari 67% menjadi 70% khusus di ibukota provinsi, sedangkan asing diizinkan untuk memiliki 70% saham pada jasa keperawatan yang berlokasi di ibukota provinsi di bagian timur Indonesia.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengungkapkan revisi DNI akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-3 pemerintah.

“Ditunggu saja yah ketika diumumkan. Yan pasti seperti sebelumnya paket kebijakan ini akan memiliki dampak segera,” kata Firmanzah, Selasa (18/3).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper