Bisnis.com,JAKARTA- Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan uang jaminan 5% untuk pembangunan smelter (pabrik pemurnian dan pengolahan bahan tambang) masih sebatas wacana.
Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan secara resmi uang jaminan 5% dari pelaku usaha pertambangan.
"Uang jaminan 5% untuk pembangunan smelter memang tidak dicabut karena belum ditetapkan secara resmi. Itu baru suatu wacana yang ditetapkan para kementerian terkait,” ujar Hidayat di Kemenperin, Rabu (26/3/2014).
Menurutnya, jika wacana uang jaminan tidak diterapkan atau dicabut, pihaknya menegaskan bahwa langkah itu bukan suatu kekalahan pemerintah dengan pelaku usaha pertambangan.
“Kalau sudah maju lalu dicabut itu namanya mundur selangkah. Karena kita belum maju dan melangkah,” paparnya.
Hidayat tidak spesifik membenarkan atau membantah isu pembatalan uang jaminan tersebut. Namun dia mengulas bahwa wacana pemberlakukan uang jaminan 5% yang wajib disetorkan perusahaan tambang sebagai penanda komitmen pembangunan smelter diusulkan lantaran sejak 2009 belum ada satu pun perusahaan tambang yang menunjukkan komitmen pembangunan smelter.
Waktu itu, pemerintah mengusulkan agar perusahaan tambang menyetor dana sebesar 5 % dari total rencana investasi pembangunan smelter, untuk menjadi jaminan pembangunan smelter.
Dia menekankan apabila kewajiban penyetoran uang jaminan itu benar dibatalkan, maka akan ada solusi lain yang akan diterapkan pemerintah untuk menjamin perusahaan tambang membangun smelter.
"Kalau benar tidak ada lagi jaminan 5% itu, saya kira akan ada solusi lain dari Kementerian ESDM dan kementerian lain untuk mendorong terciptanya kepastian pembangunan smelter. Pokoknya harus ada kepastian yang membuat pemerintah yakin," kata dia