Bisnis.com, JAKARTA -- Investasi properti merupakan investasi yang menjanjikan dan berlaku jangka panjang. Konsumen saat ini dituntut untuk lebih jeli dan teliti meskipun pengembang properti sudah bonafit sekali pun.
Sebelum melakukan jual beli properti sebaiknya melakukan verifikasi dan pengecekan sertifikat tanah milik pengembang. Selanjutnya, Perencana Keuangan OneShildt Risza Bambang menambahkan beberapa saran saat membeli rumah.
1. Mengecek di Badan Pertanahan Nasional.
Pada era keterbukaan informasi sekarang, konsumen berhak mengetahui apa rencana pemerintah dalam suatu lahan. Risza menyarankan agar konsumen melakukan pengecekan dari peta dan BPN. Hal ini untuk mengetahui di di lahan yang akan dibangun oleh pengembang akan dilewati atau akankah ada proyek besar seperti jalur kereta atau jalan tol.
2. Meminta penandatanganan mengenai perjanjian pengikatan jual beli.
Pengikatan jual beli ini untuk menunjukkan komitmen pengembang dan konsumen.